Saksi JPU Sebut Ammar Zoni Kendalikan Bisnis Sabu di Rutan Salemba, Bayar Kurir Rp100 Ribu Seminggu
JAKARTA, iNews.id – Saksi verbal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar Zoni diduga mengendalikan bisnis sabu dari dalam Rutan Salemba. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi bernama Jaya. Di hadapan majelis hakim, dia membeberkan peran Ammar Zoni yang disebut bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga menyuplai sabu kepada tahanan lain.
Jaya mengaku diperintah Ammar untuk menjadi perantara atau kurir narkoba di lingkungan rutan. Dia mengatakan pernah diminta mengantarkan sabu kepada narapidana lain bernama Ko Andi atau Aldi yang berada di blok berbeda.
"Pernah (disuruh Ammar nganterin barang)," ujar Jaya menjawab pertanyaan JPU.
Isi Surat Ammar Zoni untuk Presiden Prabowo Akhirnya Terbongkar
Menurut dia, bayaran yang dijanjikan Ammar untuk jasanya terbilang kecil. Dia mengaku hanya dijanjikan Rp100 ribu setiap pekan.
"Dia bilang saat itu seminggu Rp100 ribu," ungkap Jaya.
Ammar Zoni Ngadu ke Prabowo, Minta Direhabilitasi Bukan Dikirim ke Nusakambangan!
Jaya juga mengungkap modus pengantaran sabu tersebut. Dia mengatakan barang haram itu dibungkus menggunakan tisu berlapis sebelum dikirim ke blok lain agar tidak mencurigakan.
"Dibungkus pakai double tisu, saya ngantar ke blok yang lain," tambahnya.
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Minta Perlindungan, Tolak Kembali ke Nusakambangan
Tak hanya soal pengantaran, Jaya menyebut Ammar juga berperan mengatur komunikasi antara kurir dan pembeli. Dia membeberkan bahwa Ammar menggunakan aplikasi pesan bernama Zangi untuk bertransaksi.
"Tahu (aplikasi Zangi), karena saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin," jelas Jaya.
Menurut dia, ponsel tersebut dipakai untuk menerima pesanan dari tahanan lain. Ammar bahkan disebut langsung mendaftarkan akun di ponsel milik Jaya.
"Katanya 'sini coba HP-nya Jay, saya coba daftarin aplikasi, jadi kalau ada yang chat, ke lo aja'. Yang chat paling kayak Ko Andy, Aldi, Asep," tuturnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim akan mendalami keterangan yang disampaikan Jaya untuk menguji keterlibatan Ammar Zoni dalam dugaan peredaran sabu di dalam rutan.
Editor: Dani M Dahwilani