Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Sebut karena Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Setelah Richard Lee ditetapkan jadi tersangka atas dugaan menghilangkan barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahannya.
"Klien saya tidak ditahan," kata kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Razman pun menerangkan alasan penyidik tidak menahan Richard Lee.
"Klien kami kooperatif. Waktu dijemput juga kooperatif, selama dimintai keterangan juga kooperatif," kata dia.
Richard Lee juga tidak dikenakan wajib lapor usai diperkenankan kembali ke rumah.
"Beliau kan tidak melakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di BAP dan disidangkan di Jakarta," ujar Razman Arif Nasution.
Richard Lee sendiri akhirnya tidak banyak berbicara. Dia hanya sempat berkata terima kasih karena masih diberi kesempatan menghirup udara bebas.
"Saya enggak bisa ngomong banyak. Saya baru keluar, saya capek," ujar Richard Lee.
Sebelumnya Richard Lee ditangkap oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021. Richard disebut menghilangkan barang bukti laporan Kartika Putri.
Artis Kartika Putri melaporkan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Awal kejadian yang menyebabkan Richard Lee dilaporkan adalah karena memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan di mana Kartika Putri merupakan brand ambassador. Adapun laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
Editor: Dyah Ayu Pamela