Pleidoi Ditolak! Jaksa Tetap Tuntutan Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Artinya, tuntutan tetap sama, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin 20 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mematahkan seluruh pembelaan Nikita dan tim kuasa hukumnya. Bahkan, jaksa semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan sang aktris.
Nikita Mirzani diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang. Hal itu menurut jaksa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Tok! Nikita Mirzani Terima Vonis Hakim pada 28 Oktober 2025
Sebagai figur publik, Nikita Mirzani dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat luas.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?
Terakhir, jaksa juga menegaskan bahwa pekerjaan Nikita di dunia hiburan tak membuatnya menjadi seseorang yang istimewa di mata hukum. "Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkas JPU.
Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Penjahat
Atas penolakan ini, JPU tetap pada tuntutannya terhadap Nikita Mirzani, yakni 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang lanjutan Nikita Mirzani dijadwalkan digelar pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda duplik dari pihak terdakwa, yaitu Nikita Mirzani.
Editor: Muhammad Sukardi