Permohonan Talak Dikabulkan, Bedu dan Anggie Anggraeni Resmi Bercerai
JAKARTA, iNews.id - Permohonan cerai talak yang diajukan Harabdu Tohar alias Bedu terhadap Irma Kartika Anggraeni atau Anggie akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel). Seiring dengan itu, rumah tangga Bedu dan Irma pun dinyatakan resmi bercerai sejak 3 November 2025.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid menjelaskan putusan cerai ini merujuk pada ketidakhadiran pihak Anggie sebanyak dua kali di persidangan.
Setelah menggelar sidang dengan agenda pembuktian pada pekan lalu, majelis hakim pun memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai Bedu.
"Karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu, tapi pihak termohon tidak pernah hadir. Kemudian dilakukan pembuktian pada hari Selasa yang lalu, kemudian ditunda tanggal 3 untuk musyawarah majelis. Ya, jadi itu sudah di-upload putusannya," kata Abid saat dikonfirmasi di kantornya belum lama ini.
Tegas! Bedu dan Narji Serukan Terus Boikot Produk Dukung Israel di Aksi Bela Palestina
Abid menegaskan majelis hakim hanya memutus perkara cerai tanpa membahas soal hak asuh anak maupun harta gono-gini.
"Kedua pihak sebelum masuk ke sini mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Ya, berdasarkan keterangan saksi juga seperti itu," tutur Abid.
Usai Cerai Bedu Berharap Cepat Dapat Istri Baru: Biar Terjaga dari Hal Buruk
Lebih jauh, Abid mengatakan kalau perceraian Bedu dan Anggie berlangsung secara damai. Hal terebut merujuk pada adanya kesepakatan sebelum ke pengadilan.
Serahkan Semua Aset, Rumah dan Mobil ke Istri usai Ajukan Cerai, Bedu Pergi Hanya Bawa Diri
"Mereka bercerai secara baik-baik, damai, ya, semuanya disepakati," ucap Abid.
Bedu sendiri tengah menunggu dua pekan ke depan untuk melihat apakah Anggie akan mengajukan banding atau tidak.
Miris, Bedu Tak Bawa Duit Sepeser pun saat Tinggalkan Rumah
Perceraian mereka pun akan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap apabila tak ada upaya hukum dari Anggie hingga masa tersebut berakhir.
Editor: Dani M Dahwilani