Nikita Mirzani Siapkan Senjata Terakhir di Sidang PK Pekan Depan, Ini Bocorannya!
JAKARTA, iNews.id – Upaya Nikita Mirzani mencari keadilan melalui Peninjauan Kembali (PK) memasuki babak penting. Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 8 Juli 2026, tim kuasa hukum akan menghadirkan dua saksi ahli yang diyakini menjadi kunci untuk memperkuat permohonan PK.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan kedua ahli tersebut berasal dari bidang yang berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat kliennya.
"Agenda berikutnya adalah menghadirkan ahli. Ada dua ahli, yakni ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE," ujar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Menurut Usman, kehadiran kedua ahli bukan sekadar pelengkap persidangan. Keterangan mereka diharapkan mampu menjelaskan berbagai aspek hukum yang selama ini menjadi dasar permohonan PK yang diajukan Nikita.
Yang menarik, Nikita disebut memiliki keinginan kuat untuk hadir langsung dalam persidangan tersebut. Dia ingin mendengarkan sekaligus berdiskusi dengan para ahli yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Nikita sangat kuat pengen hadir, karena beliau pengen menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung, tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini," kata Usman.
Karena itu, tim kuasa hukum kembali meminta majelis hakim mengizinkan Nikita hadir di ruang sidang. Menurut Usman, kehadiran kliennya penting bukan hanya untuk kepentingan pembelaan, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Dia menilai masih banyak masyarakat yang mempertanyakan transparansi persidangan setelah sebelumnya hakim menyatakan kehadiran pemohon PK tidak wajib berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
"Masyarakat menilai penetapan hakim yang tidak menghadirkan Nikita adalah bentuk proses hukum yang tidak transparan. Kami ingin menjaga pengadilan supaya pandangan-pandangan tersebut tidak meluas," tegasnya.
Usman juga menegaskan, secara filosofis dan yuridis, pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang menurutnya menunjukkan pentingnya kehadiran prinsipal dalam proses PK.
Di akhir keterangannya, Usman mengaku optimistis permohonan PK yang diajukan Nikita akan membuahkan hasil positif. Dia meyakini majelis hakim di Mahkamah Agung akan menilai perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Kami optimis 100 persen permohonan PK ini akan diterima. Kami berharap Majelis Hakim Agung dapat melihat secara objektif fakta persidangan sebelumnya. Ini soal kekhilafan hakim dan adanya pertentangan putusan," pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi