Nikita Mirzani Senang Laporan Akses Ilegal Reza Gladys Naik Sidik: Kejar Terus!
JAKARTA, iNews.id - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memasuki babak baru. Laporan Nikita terkait dugaan tindak pidana akses ilegal telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kabar ini disambut baik Nikita Mirzani yang saat ini masih berada di dalam Rumah Tahanan, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Usman Lawara selaku kuasa hukum menyebut kliennya merasa lega karena proses hukum untuk mencari keadilan tetap berjalan.
"Kemarin saya sampaikan (soal status laporannya naik sidik) dia bilang, 'Ya sudah kalau begitu kejar terus Bang!'. Dia bilang gitu. 'Pokoknya dikejar terus ini jangan sampai lolos', dia bilang gitu," ungkap Usman usai mewakili Nikita Mirzani dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Naiknya status kasus ini ke penyidikan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim kuasa hukum dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani Korting Nominal Gugatan PMH Reza Gladys, Alasannya Mengejutkan!
Hal ini merujuk pada bukti rekaman percakapan sahabat Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan Reza Gladys yang sempat diputar di persidangan sebelumnya.
"Terbukti hari ini di Polda Metro Jaya, kasus itu naik ke tahap penyidikan. Artinya, Reza Gladys dan suaminya diduga telah melakukan tindak pidana illegal access," tegas Usman.
Panas! Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani Rp504 Miliar
Saat ini, Usman menegaskan penyidik tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka.
"Dari SPDP itu tertulis bahwa perkara ini diduga kuat ada tindak pidananya. Sekarang tinggal mencari, menemukan tersangkanya, mengumpulkan bukti-bukti," tambahnya.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengaku belum bisa menjelaskan detail soal naiknya status laporan sang aktris. Kepada awak media, dia pun meminta waktu untuk mengonfirmasi kabar tersebut kepada tim penyidik.
"Mohon waktu ya," ucap Kombes Pol Budhi Hermanto singkat.
Editor: Muhammad Sukardi