Nestapa Anak Nia Daniaty, Didesak Ganti Rugi Rp8,1 Miliar padahal Tak Punya Harta
JAKARTA, iNews.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, menanggapi desakan para korban CPNS bodong yang menuntutnya untuk segera membayar kerugian senilai Rp8,1 miliar. Jika tidak dibayarkan hingga 1 April 2026, aset keluarganya bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah tuntutan tersebut, pihak Olivia Nathania mengaku tidak memiliki aset sebagai jaminan pembayaran ganti rugi tersebut. Bahkan, Olivia baru mau mencari pekerjaan.
"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dengan tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru," kata kuasa hukum Olivia, Wendo Batserin, membacakan surat terbuka dari kliennya setelah menjalani sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak. Namun demikian, apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya akan bertanggung jawab sebagai bentuk itikad baik saya," tambahnya.
Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April
Wendo menilai adanya kesalahpahaman para korban dalam melihat nominal ganti rugi. Jika pihak korban menuntut senilai Rp8,1 miliar, pihak Olivia justru menyatakan total ganti rugi hanya berkisar Rp600 juta sesuai putusan perkara pidana beberapa waktu lalu.
"Ya, kalau dilihat dari putusan (pidana) Rp600 juta. Hanya 600 juta. Itu di putusan," tegas Wendo.
3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita gegara Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Belum Dibayarkan!
Rekan Wendo, Beny Daga, merinci alasan pihaknya mempertahankan putusan pidana sang klien.
Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania
"Harus dibedakan dulu ada perbuatan pidananya kemudian ada perbuatan perdatanya, ya. Perbuatan pidananya itu harus kami clear-kan dulu bahwa klien kami Ibu Olivia ini sudah selesai tuntas menjalani proses pidana," beber Beny.
"Kemudian, sanksi pidananya sudah selesai, lalu putusannya itu yang bersangkutan di dalam diktum-diktum pasal pidananya itu disebut harus bertanggung jawab senilai Rp600 juta," sambungnya.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, membenarkan pihak Olivia sudah mengajukan permohonan untuk mencicil kewajibannya karena kendala ekonomi. Pengajuan itu dibahas dalam lanjutan sidang mediasi Aanmaning hari ini.
"Nah tadi ada hal yang disampaikan kuasa hukumnya Olivia dan Rafly yang mengatakan bahwa mereka punya niat baik untuk mengembalikan. Namun, mereka nggak punya harta," kata Odie Hudiyanto.
Perwakilan korban, Agustin, pun menyambut baik niat Olivia untuk membayar ganti rugi tersebut. Hanya saja, janji itu harus ditepati sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku demi hukum.
"Ada niat baik juga dari pihak Olivia dan Rafly bahwasanya dia mau mengembalikan tapi dengan cara mencicil. Karena tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum Oi dan Rafly bahwa Oi baru mau mencari kerja," tutur Agustin.
Editor: Muhammad Sukardi