Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bingung Namanya Dikaitkan dengan Anak Denada, Iwa K: Kenapa Tiba-Tiba Nama Gue
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:51:00 WIB
Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!
Denada dan Ressa Rizky Rossano. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Denada masih menghadapi gugatan Rp7 miliar dari Ressa Rizky Rossano. Gugatan tersebut tidak dicabut oleh Ressa sekalipun dia telah diakui sebagai anak kandung Denada. 

Menjadi pertanyaan sekarang, apa yang akan terjadi jika Denada tidak mau membayar gugatan Rp7 miliar Ressa Rizky Rossano? Akankah aset miliknya bakal disita dan diberikan ke Ressa? 

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan penjelasan soal proses hukum gugatan yang menjerat penyanyi Denada tersebut. Apa katanya? 

Menurut Hotman Paris, perkara tersebut pada dasarnya akan ditentukan melalui pembuktian di pengadilan. Ia menilai, jika pihak Denada telah mengakui status anak sebagaimana yang dipermasalahkan, maka salah satu pokok gugatan sebenarnya sudah terpenuhi.

"Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan," ujar Hotman, dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Minggu (22/2/2026).

Sementara itu dalam perkara perdata, apabila pengadilan memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa dengan penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.

"Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah," jelas Hotman.

Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.

"Kalau nggak ada hartanya, ya, nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya, disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya, ya, nggak usah bayar. Kalau perdata begitu," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.

"Gugatan material itu kerugian nyata yang keluar uangnya. Ada kuitansi, ada bukti. Itu gampang dihitung," katanya.

Sementara gugatan immaterial terkait dengan dampak psikologis atau kerugian non-materiil, seperti stres atau rusaknya nama baik. "Gugatan immaterial bukan kerugian nyata, tapi gara-gara itu kamu jadi stres, kepikiran. Itu hakim yang menentukan berapa," ujarnya.

Untuk itu, Hotman menekankan bahwa seluruh klaim tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum di persidangan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Kasus ini pun masih menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menentukan kewajiban serta tanggung jawab para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut