Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 23 April 2026 - 15:44:00 WIB
Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Artis Ammar Zoni. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Putusan terhadap aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba memantik sorotan tajam publik. Alih-alih mengikuti tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Selisih dua tahun ini langsung memicu tanda tanya besar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, dia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya hukuman, melainkan alasan di balik 'keringanan' vonis tersebut.

Majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang membuat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu yang paling menentukan adalah sikap kooperatif Ammar selama proses persidangan. Dia dinilai tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, serta dinilai membantu jalannya persidangan.

Tak hanya itu, pengakuan terbuka Ammar juga dianggap sebagai bentuk penyesalan yang patut dipertimbangkan. Dalam banyak kasus narkotika, sikap seperti ini kerap menjadi poin penting yang bisa memengaruhi putusan hakim.

Namun di sisi lain, hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan Ammar tidak bisa dianggap remeh. Dia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, sebuah poin yang justru memberatkan. Apalagi, kasus ini disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Fakta persidangan mengungkap, Ammar diduga berperan sebagai 'penampung' atau gudang narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Barang terlarang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan ke narapidana lain melalui beberapa terdakwa lain.

Peran ini membuat kasus Ammar bukan sekadar penyalahgunaan biasa, melainkan sudah masuk ke ranah jaringan. Hal inilah yang sebelumnya membuat jaksa bersikukuh menuntut hukuman lebih berat, yakni sembilan tahun penjara.

Meski begitu, majelis hakim tampaknya memiliki pertimbangan berbeda. Mereka menilai kombinasi antara sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa cukup signifikan untuk memangkas hukuman dari tuntutan awal.

Kini, keputusan tersebut masih membuka peluang drama lanjutan. Pihak Ammar melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis ini pun menjadi perbincangan panas. Di satu sisi dinilai adil karena mempertimbangkan sikap terdakwa, namun di sisi lain memicu kritik karena dianggap belum memberi efek jera maksimal terhadap kasus narkotika yang melibatkan jaringan di dalam rutan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut