Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bikin Gempar! Freya dan Christy JKT48 Beri Pose Kiyowo di Shopee Live
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan! Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik ke Polres Jaksel

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:34:00 WIB
Mengejutkan! Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik ke Polres Jaksel
Freya JKT48 resmi membuat laporan ke polisi atas dugaan manupulasi data elektronik. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Raden Roro Freyanashifa Jayawardana alias Freya JKT48 resmi melaporkan kasus dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Murodih. Dia menyebutkan laporan itu resmi diterima pihaknya sejak 5 Februari 2026.

"Saya sampaikan, kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RR FJ," kata Murodih di kantornya hari ini, Rabu (11/3/2026).

"Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," lanjutnya.

Adapun objek perkara yang dilaporkan Freya, kata Murodih, yakni postingan salah satu akun media sosial @groq dan @swap.

Murodih lalu menjelaskan kronologi singkat kejadian yang memicu melayangkan laporan ini. Akun-akun ini disinyalir memanipulasi data elektronik Freya dan menyebarkannya ke media sosial sejak 2022 silam.

"Berawal dari korban yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan, kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ucap Murodih.

Murodih pun menegaskan jumlah akun yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa bertambah seiring penyerahan bukti dari pihak korban.

Sejauh ini, Murodih mengatakan pihak penyidik sudah mengantongi alamat lengkap yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

"Untuk TKP ini di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk TKP-nya. Kemudian waktu kejadian itu sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025, ya. Untuk laporannya masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ujarnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut