Mengejutkan! Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik ke Polres Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Raden Roro Freyanashifa Jayawardana alias Freya JKT48 resmi melaporkan kasus dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Murodih. Dia menyebutkan laporan itu resmi diterima pihaknya sejak 5 Februari 2026.
"Saya sampaikan, kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RR FJ," kata Murodih di kantornya hari ini, Rabu (11/3/2026).
"Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," lanjutnya.
Profil dan Biodata Washifa Assegaf, Artis Muda Multitalenta yang Disebut Mirip Freya JKT48
Adapun objek perkara yang dilaporkan Freya, kata Murodih, yakni postingan salah satu akun media sosial @groq dan @swap.
Murodih lalu menjelaskan kronologi singkat kejadian yang memicu melayangkan laporan ini. Akun-akun ini disinyalir memanipulasi data elektronik Freya dan menyebarkannya ke media sosial sejak 2022 silam.
Tampil Perdana di Shopee Live, Zee dan Freya JKT48 Sukses Bikin Gempar se-Indonesia
"Berawal dari korban yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan, kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ucap Murodih.
Murodih pun menegaskan jumlah akun yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa bertambah seiring penyerahan bukti dari pihak korban.
Sejauh ini, Murodih mengatakan pihak penyidik sudah mengantongi alamat lengkap yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
"Untuk TKP ini di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk TKP-nya. Kemudian waktu kejadian itu sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025, ya. Untuk laporannya masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ujarnya.
Editor: Muhammad Sukardi