Mediasi Gagal! Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Sepakat Cerai
JAKARTA, iNews.id - Pasangan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi telah menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama Medan, Sumatra Utara, Rabu (25/2/2026). Namun, upaya damai tersebut gagal.
Dalam proses itu, kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus membenarkan kedua belah pihak sudah dipertemukan secara langsung. "Kebetulan mediasinya gagal. Pihak penggugat tetap ingin berpisah," ujar Muhammad Idrus melalui wawancara daring.
Idrus tak menampik, suasana di ruang mediasi terasa canggung. Di mana keduanya menjaga jarak selama proses berlangsung.
Pihak Insan sendiri disebut sudah menanggapi gugatan cerai yang diajukan Mawa di hadapan mediator. "Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah itu," katanya.
Insanul Fahmi Pastikan Bakal Hadir Hadapi Sidang Gugatan Cerai Wardatina Mawa
Selain perceraian, proses mediasi ini juga membahas hak asuh anak. Idrus menjelaskan Insan telah sepakat agar hak asuh jatuh ke tangan Mawa, asalkan dirinya tetap diberikan akses untuk bertemu sang buah hati.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ujar Idrus.
Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Jalani Sidang Cerai Hari Ini di PA Medan
Namun, akses pertemuan dengan anak memiliki syarat khusus. Pertemuan hanya boleh dilakukan di luar jam sekolah dan bergantung pada kesediaan sang anak. Jika anak menolak, maka tidak ada pemaksaan.
Insanul Fahmi Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran
Terkait tuntutan nafkah iddah, mut'ah, hingga uang Rp100 juta dan logam mulia yang sempat santer diberitakan, Idrus mengakui belum ada kesepakatan.
Perdebatan tersebut akan berlanjut ke pokok persidangan karena belum ada kesepakatan di tahap mediasi.
Susah Ketemu Anak, Insanul Fahmi Sindir Wardatina Mawa hanya Pencitraan!
"Memang ada perdebatan ya masalah permintaan nafkah-nafkah yang diminta penggugat. Namun, di dalam mediasi tadi tidak terpenuhi apa permintaan dari pihak penggugat. Itu akan dilanjutkan di persidangan nanti," kata Idrus.
Editor: Dani M Dahwilani