Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sulit Disatukan Kembali, Insanul Fahmi Tak Mau Gugat Cerai Wardatina Mawa
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Kasus Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya Naik Penyidikan

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:38:00 WIB
Laporan Kasus Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya Naik Penyidikan
Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya. Kenaikan status ini menandakan penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Dia menyebut laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026.

"Kasus dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026," ujar Kompol Andaru Rahutomo kepada awak media.

Dia menjelaskan, penanganan perkara kini berada di bawah Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya. "Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya," ujar Andaru.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dugaan unsur pidana. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, proses hukum akan berlanjut pada pengumpulan alat bukti yang lebih mendalam.

Di sisi lain, Wardatina Mawa membenarkan dirinya akan kembali memenuhi panggilan penyidik dalam waktu dekat. Dalam wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dia mengaku telah menerima surat panggilan lanjutan.

"Iya, ada surat panggilan. Ada bukti tambahan baru," kata Mawa.

Kasus ini juga memantik perdebatan di kalangan pakar hukum. Sejumlah ahli menilai, jika benar Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah menikah siri, maka secara hukum agama hubungan tersebut tidak termasuk perbuatan zina.

Namun, secara hukum negara, statusnya bisa berbeda. Jika pernikahan tidak tercatat secara resmi dan ada pengaduan dari istri sah, maka dugaan perzinaan tetap dapat diproses karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

Kini, publik menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan di Polda Metro Jaya. Proses hukum yang berjalan akan menjadi penentu arah kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut