Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Hotman Paris soal Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Dugaan Ada Pelanggaran Putusan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ruben Onsu: Menang Hak Asuh Bukan Berarti Putuskan Hubungan Anak dengan Orang Tua

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:26:00 WIB
Kuasa Hukum Ruben Onsu: Menang Hak Asuh Bukan Berarti Putuskan Hubungan Anak dengan Orang Tua
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan kemenangan dalam gugatan hak asuh anak tidak serta-merta menghilangkan hak orang tua lain bertemu anak.  (Foto: Instagram Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan kemenangan dalam gugatan hak asuh anak tidak serta-merta menghilangkan hak orang tua lainnya bertemu dengan anak. Pernyataan itu disampaikan menjelang sidang perdana gugatan hak asuh yang diajukan Ruben terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.

Minola mengatakan Ruben telah siap menghadapi persidangan, termasuk menyiapkan sejumlah bukti apabila dibutuhkan oleh majelis hakim. Dia juga memastikan kliennya tidak akan membatasi hubungan anak-anak dengan Sarwendah apabila gugatan tersebut dikabulkan.

"Siapa pun yang menang terkait masalah hak asuh anak ini, tidak mengeliminasi hak orang tua kandung yang lainnya," ujar Minola Sebayang di kantornya, Senin (6/7/2026).

Menurut Minola, masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru mengenai hak asuh anak. Dia menilai pemegang hak asuh bukan berarti memiliki kewenangan penuh untuk melarang anak bertemu dengan orang tua kandung lainnya.

"Jadi ini yang kadang-kadang orang keliru. S mungkin keliru, berpikir kalau hak asuh ada di dirinya, maka otoritas penuh ada di tangannya sehingga ayah kandungnya tidak boleh ketemu," kata Minola.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut