Kronologi Lengkap Freya JKT48 Laporkan Netizen ke Polisi, Besok BAP!
JAKARTA, iNews.id - Member JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau Freya JKT48, melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus apa?
Laporan Freya JKT48 ke Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan aktivitas sejumlah akun media sosial yang diduga memanipulasi data digital miliknya dan menyebarkannya di internet.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Murodih membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan Freya resmi diterima oleh pihak kepolisian pada 5 Februari 2026.
"Laporan kami terima pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RR FJ," kata Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Bikin Gempar! Freya dan Christy JKT48 Beri Pose Kiyowo di Shopee Live
Kasus ini dilaporkan Freya JKT48 dengan dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lantas, seperti apa kronologi lengkap kasus viral yang menyeret Freya JKT48 ini? Simak ulasan selengkapnya hanya di berita ini.
Profil dan Biodata Washifa Assegaf, Artis Muda Multitalenta yang Disebut Mirip Freya JKT48
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika Freya menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang memuat data digital miliknya yang diduga telah dimanipulasi.
Tampil Perdana di Shopee Live, Zee dan Freya JKT48 Sukses Bikin Gempar se-Indonesia
Unggahan tersebut berasal dari beberapa akun media sosial, di antaranya akun dengan nama pengguna @groq dan @swap. Dalam unggahan itu terdapat sejumlah kata dan konten yang dinilai tidak pantas oleh Freya.
"Korban melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam postingan itu terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak baik," ujar Murodih.
Merasa dirugikan dengan beredarnya konten tersebut, Freya kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, polisi menyebut aktivitas dugaan manipulasi data elektronik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi sejak 2022 hingga 2025.
Adapun lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut berada di kawasan Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami kasus ini. Penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya akun lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Menurut Murodih, jumlah akun yang diduga terlibat bisa bertambah seiring dengan bukti tambahan yang diserahkan oleh pihak pelapor.
"Untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah akun yang terlibat bisa bertambah," katanya.
Editor: Muhammad Sukardi