Kondisi Terkini Boiyen usai Gugat Cerai Rully Anggi Akbar, Healing Bareng Anwar BAB!
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Boiyen tengah menjalani proses perceraian dengan Rully Anggo Akbar di Pengadilan Agama Tigarakasa, Tangerang. Di tengah proses itu, dia memilih healing dengan sahabatnya, Anwar BAB.
Ya, kondisi terkini Boiyen setelah menggugat cerai Rully Anggi Akbar ialah banyak menghabiskan waktu bersama sahabat. Beberapa waktu lalu, Boiyen juga terlihat bertemu dengan Vincent Rompies untuk program Ramadhan 2026.
Tak ada sama sekali momennkesedihan yang diperlihatkan Boiyen di media sosial. Dia lebih memilih memperlihatkan kekuatannya sebagai seorang wanita.
Terlebih, dia belum lama ini merilis lagu berjudul 'Dua Kali' dan karya dangdut itu kerap dia promosikan di Instagram. Jadi, ketimbang galau menangisi perceraian, Boiyen memilih tetap bekerja dan berkarya, dan bahagia bersama sahabatnya.
Bukan Harta, Ini yang Diminta Boiyen ke Suami dalam Gugatan Cerai
Soal healing bersama Anwar BAB, mereka memilih liburan bersama ke Pulau Sepa, Kepulauan Seribu. Di pulau itu, mereka menjajal banyak aktivitas seru, mulai dari banana boat hingga mendayuh sepeda mengapung.
"Healing with my best friend," kata Anwar, dikutip Rabu (18/2/2026). Lalu, dibalas Boiyen, "Thank you so much."
Terungkap, Ini Alasan Boiyen Gugat Cerai Suami
Anwar di momen itu pun berjanji kepada Boiyen bahwa dia bakal ada selalu untuk Boiyen dalam senang maupun sedih. Sebagai sahabat, Anwar ingin selalu ada untuk Boiyen, apalagi di momen seperti sekarang.
Sebagai informasi, Boiyen resmi menggugat cerai Rully ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada 20 Januari 2026. Gugatan cerai itu dilayangkan hanya beberapa bulan setelah keduanya melangsungkan pernikahan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (15/11/2025).
Saat itu, Rully menyerahkan maskawin kepada Boiyen berupa perhiasan seberat 15 gram emas dan uang Rp110.002.025. Pernikahan tersebut cukup menghebohkan jagat maya karena pasangan ini termasuk jarang menampilkan hubungan mereka di media sosial.
Editor: Muhammad Sukardi