Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klarifikasi Sule Ngevlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Berujung Hujatan Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Komentar Tegas Sule soal Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:49:00 WIB
Komentar Tegas Sule soal Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung
Teddy Pardiyana dan Sule. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komedian Entis Sutisna alias Sule akhirnya menanggapi putusan pengadilan terkait permohonan penetapan ahli waris yang dilayangkan Teddy Pardiyana. Menurut Sule, putusan tersebut bukanlah perihal menang atau kalah.

Sule menjelaskan, penolakan permohonan Teddy Pardiyana kemungkinan besar terjadi karena ketidakmampuan membuktikan objek harta yang diperkarakan. Terlebih, banyak aset yang ternyata sudah tidak ada atau beralih kepemilikan.

"Oh, itu sih bukan menang atau kalah, ya, menurut aku, tapi ini proses pembelajaran untuk keadilan. Kemarin kenapa ditolak? Mungkin tidak bisa membuktikan objeknya apa, objeknya apa saja," ujar Sule saat ditemui di Warung Buncit, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sule juga membeberkan adanya kendala terkait beberapa aset yang diduga telah dijual tanpa izin. Ia menyebutkan beberapa lokasi yang surat-suratnya kini tengah ditelusuri kuasa hukumnya.

"Ini kan objeknya juga ada yang sudah hilang, ada yang sudah dijual, nah begini itu yang menjadi kendala. Surat-surat yang hilang juga sudah ada di pengacara. Bandung Indah yang dijual juga di mana, surat rumah yang di Panyawangan ke mana," ungkapnya.

Meski pihak Teddy dikabarkan tengah mempertimbangkan banding, Sule mengaku santai. Ia menyerahkan seluruh urusan hukum kepada pengacaranya dan membiarkan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Ya, silakan (banding), dia kan manusia, kan berusaha, silakan saja. Kan tetap kami di sini tidak punya hak untuk apa pun, yang memutuskan kan pengadilan. Harta nggak bakalan kemana-mana kok," tegas Sule.

"Masa iya kami meninggalkan dunia ini, melihat anak-anak nggak punya apa-apa," pungkasnya.

Sebagai informasi, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung lewat putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Adapun alasan penolakan majelis hakim lantaran ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan Teddy. Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, melainkan bentuk gugatan. 

Sementara itu, Teddy Pardiyana belum berniat untuk menghentikan langkah hukumnya demi mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah.

Teddy diketahui tengah mempersiapkan strategi baru bersama tim kuasa hukumnya lewat dua jalur hukum yang tersedia untuk merespons putusan tersebut, yakni banding atau mengajukan perkara gugatan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut