Jelang Sidang Hak Asuh Anak, Pihak Ruben Onsu Sebut Peluang Damai dengan Sarwendah Makin Tipis
JAKARTA, iNew.id - Peluang damai di luar persidangan antara Ruben Onsu dan Sarwendah semakin menipis. Pihak Ruben Onsu mengklaim sudah melakukan mediasi sebelum adanya gugatan ke pengadilan namun tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang menjelaskan sikap tegas kliennya bukan tanpa sebab. Dia menyebut Ruben sudah pernah melakukan mediasi luar sidang yang menghasilkan Akta 39 di hadapan notaris, namun kesepakatan itu justru dilanggar.
"Mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan akta 39 dan dibuat di hadapan notaris, tapi kan itu kan tidak pernah direalisasikan," ujar Minola Sebayang melalui Zoom belum lama ini.
"Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini," katanya.
Meski demikian, pihak Ruben Onsu tidak menolak mediasi yang akan difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana 15 Juli mendatang. Baginya, hal tersebut sebagai prosedur hukum yang harus dilalui Ruben terlepas dari hasil akhirnya nanti.
"Nggak apa-apa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri kan begitu ya. Mudah-mudahan ini akan lebih memberikan kesadaran bagi masing-masing pihak untuk melaksanakan apa yang akan menjadi hasil dari putusan atau hasil daripada mediasi tersebut," ujarnya.
Sejauh ini, sang kuasa hukum menilai peluang damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah sangat kecil.
Selain karena dugaan pelanggaran kesepakatan, pihak Ruben juga belum melihat itikad baik dari sang mantan istri untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan kepala dingin.
"Sepertinya kecil kemungkinan ya, sepertinya kecil kemungkinan untuk bermediasi di luar pengadilan saat ini ya. Kalaupun nanti kita melakukan mediasi, pasti poinnya tidak akan jauh berbeda dengan apa yang sudah pernah diatur dalam akta 39," ucapnya.
"Jadi oleh karena itu ngapain kita melakukan mediasi lagi untuk sesuatu yang sebenarnya sudah pernah disepakati dan dituangkan dalam satu akta kesepakatan gitu loh," kata Minola.
Editor: Dani M Dahwilani