Gugat Cerai Suami, Clara Shinta Ungkap Perjanjian Pranikah Larang Komunikasi dengan Lawan Jenis
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya diketahui hadir dalam agenda mediasi yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh Akil Rumaday, mengungkapkan ada perjanjian pranikah yang telah disepakati kedua belah pihak sebelum menikah. Salah satu poinnya mengatur larangan berkomunikasi dengan lawan jenis lain di luar hubungan rumah tangga mereka.
"Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain," ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Menurut Akil, dugaan pelanggaran terhadap isi perjanjian tersebut menjadi salah satu alasan kuat Clara Shinta melayangkan gugatan cerai terhadap Alexander Assad.
"Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu," katanya.
Akil menambahkan, isi perjanjian pranikah itu tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta atau urusan finansial. Ada pula komitmen mengenai kesetiaan yang wajib dijaga oleh kedua pihak selama menjalani pernikahan.
"Perjanjian pranikah tidak saja berbicara tentang harta, tapi kemudian melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain," kata Akil.
Meski isu orang ketiga mencuat dalam persidangan, Clara Shinta memilih irit bicara saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai sosok wanita yang diduga menjadi pemicu keretakan rumah tangganya.
"Pembahasan-pembahasan tadi tentang keluarga pastinya. Saya izin ya, pamit dulu," ucap Clara singkat.
Sidang perceraian Clara Shinta dan Alexander Assad masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Editor: Dani M Dahwilani