Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Dokter Richard Lee Bantah Tawarkan Uang Damai ke Doktif Rp50 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:44:00 WIB
Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor
Dokter Richard Lee resmi tidak ditahan meski jadi tersangka. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dokter Richard Lee diputuskan tidak ditahan. 

Polisi menyebut, Dokter Richard Lee hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. 

Dia menerangkan, pada pemeriksaan kemarin, Kamis (19/2/2026), Dokter Richard Lee didampingi kuasa hukum dan selesai pada pukul 22.30 WIB.

"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). 

Budi memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee telah selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Usai diperiksa selama 12 jam, Richard Lee mengaku memberikan penjelasan sejujurnya ke polisi.

"Ya, produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Dokter Richard Lee diperiksa polisi sejak pukul 11.00 WIB, dan pemeriksaan baru selesai pada pukul 23.00 WIB. Dia mengaku ditanyai tentang produk-produknya yang dijual meski dia tak merinci jumlah pertanyaan yang dilontarkan polisi padanya.

Namun, dia mengaku telah memberikan penjelasan tentang produknya itu dengan sejujurnya ke polisi. Dia menegaskan, semua produknya itu dijual secara legal dan sesuai petunjuk BPOM.

"Sekali lagi, semua produk yang saya jual, legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Dokter Richard Lee menambahkan, dia tak pernah menjual produk yang tidak berizin karena bisa membahayakan masyarakat. Dia yakin, kebenaran kelak akan terkuat sendiri tanpa harus menjatuhkan orang lain.

"Saya enggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat. Di luar dari itu, saya enggak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara," jelasnya.

"Saya percaya kebenaran itu, saya percaya dengan polisi Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti terang cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain," kata Dokter Richard lagi.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut