Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Golf ke Active Wear, Mark & Lona Serius Garap Dunia Olahraga Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bintang K-Pop Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar terkait Kasus Prostitusi 

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:40:00 WIB
Eks Bintang K-Pop Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar terkait Kasus Prostitusi 
Mantan bintang K-pop BIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp14 miliar terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini, membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 tersebut juga menyeret artis dan pejabat Korea Selatan. 

Awalnya Seungri dijadwalkan menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September ini. Namum, dia diberhentikan dari militer karena kasus tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut