Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebas dari Penjara, Doni Salmanan Minta Maaf ke Publik 
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Bersyukur Bisa Kumpul Istri usai Bebas, Sebut Perjalanan Hidup Tak Mudah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:15:00 WIB
Doni Salmanan Bersyukur Bisa Kumpul Istri usai Bebas, Sebut Perjalanan Hidup Tak Mudah
Doni Salmanan mengungkap rasa syukurnya setelah kembali berkumpul dengan keluarga usai bebas dari penjara. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Influencer Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan mengungkap rasa syukurnya setelah kembali berkumpul dengan keluarga usai bebas dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung pada Senin (6/4/2026). Momen tersebut dia bagikan melalui unggahan di media sosial Instagram pada Kamis (9/6/2026), lengkap dengan foto kebersamaan bersama istrinya.

“Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulisnya dikutip Sabtu (11/6/2026).

Dalam unggahan itu, Doni juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ucap dia.

Dia menyebut pengalaman yang dilalui menjadi pelajaran penting dalam hidupnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan.

“Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya,” katanya.

Doni berharap dukungan dari masyarakat agar dia dapat kembali bangkit dan menghasilkan karya positif.

“Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial,” katanya.

Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan pada 9 Maret 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option Quotex dan tindak pencucian uang (TPPU). Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat. 

Namun, hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara usai banding ditolak pada Februari 2023. Dia akhirnya bebas bersyarat pada 6 April 2026 setelah mendapat remisi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut