Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Kubu Sarwendah Tegaskan Rumah Tempat Live Jualan Bukan Punya Ruben Onsu
Advertisement . Scroll to see content

Dengar Aduan Ruben Onsu, KPAI Minta Anak Jangan Terseret Konflik Keluarga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:33:00 WIB
Dengar Aduan Ruben Onsu, KPAI Minta Anak Jangan Terseret Konflik Keluarga
Polemik hak asuh anak yang tengah dihadapi Ruben Onsu mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polemik hak asuh anak yang tengah dihadapi Ruben Onsu mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Setelah menerima pengaduan dari Ruben dan tim kuasa hukumnya, KPAI mengingatkan agar anak tidak menjadi korban maupun terseret dalam konflik keluarga yang terjadi.

Ruben Onsu mendatangi kantor KPAI pada Senin (22/6/2026) untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan hak asuh anak. Aduan tersebut diterima langsung sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga perlindungan anak tersebut.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Ruben. Dia mengatakan setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan.

“Mas Ruben dan kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada KPAI. Kita punya SOP, punya mekanisme bagaimana kemudian memproses aduan itu,” kata Aris kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Aris tidak membeberkan secara rinci materi pengaduan yang disampaikan Ruben. Namun dia menegaskan seluruh masyarakat berhak memperoleh layanan dari KPAI, baik dalam bentuk konsultasi maupun pengaduan.

“Seluruh masyarakat tentu punya hak untuk mendapatkan layanan KPAI, apakah dalam bentuk konsultasi ataupun dalam bentuk pengaduan, utamanya pengaduan karena tugas KPAI adalah menerima pengaduan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aris lebih menyoroti pentingnya menjaga hak-hak anak di tengah konflik yang terjadi antara orang tua. Menurut dia, persoalan keluarga tidak boleh membuat anak menjadi pihak yang dirugikan.

“Kami berpesan bahwa bagaimana kemudian semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di mana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban,” ucapnya.

Aris menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur sejumlah prinsip dasar yang wajib menjadi perhatian semua pihak. Prinsip tersebut meliputi hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya mendengarkan suara anak dalam setiap proses yang berkaitan dengan pengasuhan. Menurutnya, pendapat anak perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian persoalan keluarga.

“Bagaimana suara anak, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” kata Aris.

KPAI juga telah menjelaskan kepada Ruben dan tim kuasa hukumnya mengenai tahapan yang akan dijalani setelah pengaduan diterima. Lembaga tersebut memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut