Clairmont Resmi Polisikan Codeblu ke Bareskrim Polri usai Rugi Rp5 Miliar!
JAKARTA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus Codeblu ribut dengan Clairmont? Ada kabar terbaru mengenai prahara ini.
Clairmont (PT Prima Hidup Lestari) resmi melaporkan food vlogger William Anderson alias Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Codeblu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan.
Laporan telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM dan saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar, sehingga membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont dan berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha.
Profil dan Biodata Codeblu, Food Vlogger yang Diboikot gegara Dugaan Pemerasan Rp350 Juta!
"Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA. Itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35. Pasal 29 ini erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya mungkin di situ pemerasan yang dilakukan influencer ini," kata pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra dalam konferensi pers di Park Tower Jakarta, Jumat (13/2/2026).
"Yang kedua adalah pasal 35 karena ada manipulasi data. Contohnya, klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur ke panti asuhan. Banyak sekali data-data informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang disebarkan oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Boikot Codeblu Menggema di Medsos imbas Dugaan Pemerasan ke Toko Kue Rp350 Juta!
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, mengaku perusahaannya mengalami kerugian akibat review William Codeblu hingga Rp5 miliar. Sebab, produk-produknya tidak laku dijual saat puncak penjualan.
Kalah Tinju, Chef Arnold Akui Kekalahan dan Ucapkan Selamat Atas Kehamilan Istri Codeblu
"Kerugian kami itu tidak kecil, ya, karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, milyaran inventory, yang mana setelah peak season itu tidak terjual," ucap Susana.
"Sekarang saya ingin hukum yang bercerita. Saya berharap tidak ada lagi pengusaha yang tercemar nama baiknya di sosmed. Kalau bisa saya yang terakhir," sambungnya.
Sebenarnya, kedua pihak sempat melakukan komunikasi. Saat itu, Codeblu mengakui kesalahannya dan menyesal telah memberikan review negatif kepada Clairmont. Alih-alih minta maaf, dia justru melakukan pemerasan dengan dalih menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra perusahaan.
"Setelah mereka pelajari, menyesal mereka itu si Codeblu. Menyesal yang akhirnya minta maaf. Tapi sebelum minta maaf dia minta uang, dengan dalil bahwa kalau mau takedown postingan, maka harus mengangkatnya jadi konsultan dan membayar Rp350 juta. Jadi memang ini modusnya sudah memeras," terang Ikhsan Abdullah, kuasa hukum Clairmont lainnya.
Kedua pihak juga sempat melakukan mediasi. Tapi, mediasi tersebut berujung buntu karena Codeblu tidak sanggup memenuhi syarat yang diberikan Clairmont.
"Ketika kami sempat melakukan mediasi, yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami. Kami menghimbau juga untuk para influencer lain ketika diberikan kepercayaan," pungkas Regan.
Editor: Muhammad Sukardi