Bobby Joseph Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara karena Narkoba, Ini Pasal yang Menjeratnya
JAKARTA, iNews.id - Pesinetron Bobby Joseph terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Bobby diamankan kepolisian Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 10 Desember dini hari.
Pesinetron 30 tahun ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang di Kalideres, Jakarta Barat. Saat penangkapan, Bobby diduga tengah melakukan transaksi dengana pemasok berinisial J.
“J nya melarikan diri sementara Bobby ada di situ salah satu tempat yang sudah disepakati,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Diketahui, Bobby menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok miliknya.
Melalui hasil tes urine, Bobby juga dinyatakan positif menggunakan sabu. Zulpan juga mengungkapkan Bobby sempat mengkonsumsi sabu sebelum diciduk. Diduga kuat, Bobby menggunakan sabu di kediamannya sebelum melakukan transaksi dengan J.
Bobby juga diketahui melakukan praktik jual beli narkotika jenis sintetis. Zulpan mengatakan transaksi tersebut dilakukan Bobby lewat akun khusus di sosial media.
“Sintetis ini (dijual) di kalangan tertentu nanti didalami penyidik kita punya datanya, di jejak digital, rekam media sosianya kita udah ada tapi akan kita dalami,” ujar Zulpan.
Atas perbuatan tersebut, Booby disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) nuruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, sang aktor pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun,” kata Zulpan.
Editor: Dyah Ayu Pamela