Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Tak Targetkan Menang Gugatan Hak Asuh Anak, Ini yang Diinginkan 
Advertisement . Scroll to see content

Analisis Hotman Paris soal Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Dugaan Ada Pelanggaran Putusan Pengadilan

Selasa, 07 Juli 2026 - 10:14:00 WIB
Analisis Hotman Paris soal Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Dugaan Ada Pelanggaran Putusan Pengadilan
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan analisis terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu ke pengadilan. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan analisis terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu ke pengadilan. Menurutnya, gugatan tersebut dapat dibenarkan secara hukum apabila ada hak yang dilanggar dalam putusan perceraian sebelumnya.

Hotman menjelaskan, setiap pihak yang merasa haknya tidak dijalankan sesuai amar putusan pengadilan memiliki dasar untuk mengajukan gugatan. Hal itu berlaku, termasuk dalam perkara hak asuh anak pascaperceraian.

"Tergantung, apabila pihak wanita melakukan pelanggaran hak dari si suami, ya itu bisa digugat agar membatalkan putusan sebelumnya," kata Hotman.

Dia mencontohkan, apabila dalam putusan perceraian ayah diberikan hak bertemu anak beberapa kali dalam seminggu, namun hak tersebut tidak dipenuhi, maka kondisi itu dapat menjadi dasar gugatan baru.

"Misalnya, kalau dalam putusan pengadilan sebelumnya diberikan bahwa si suami berhak mengunjungi sekian kali seminggu, berarti ada pelanggaran kan? Dia berhak gugat," ujarnya.

Hotman juga menanggapi anggapan yang mengaitkan perpindahan agama Ruben Onsu dengan gugatan hak asuh anak tersebut. Menurutnya, perpindahan agama tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara yang sedang bergulir.

"Nggak ada kaitan ke pindah agama. Itu kan dulu cerainya di mana? PN kan? Ya nggak ada kaitan," katanya.

Dia menambahkan, fokus utama dalam perkara hak asuh anak adalah menilai apakah ketentuan yang telah diputuskan pengadilan dijalankan atau justru dilanggar oleh salah satu pihak.

"Intinya adalah apakah ketentuan dalam putusan pengadilan itu dilanggar atau tidak. Itu aja," kata Hotman dengan tegas.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut