Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Anak Nia Daniaty, Didesak Ganti Rugi Rp8,1 Miliar padahal Tak Punya Harta
Advertisement . Scroll to see content

Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:04:00 WIB
Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty yang kasusnya viral lagi. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, bersikukuh bahwa kewajiban ganti rugi kepada para korban kasus CPNS bodong hanya sebesar Rp600 juta. Angka itu jauh lebih kecil dibanding tuntutan para korban yang mencapai Rp8,1 miliar.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menegaskan, nominal Rp600 juta merujuk pada putusan perkara pidana yang telah dijalani kliennya. Menurut dia, Olivia telah menyelesaikan seluruh proses pidana, sehingga kewajiban yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan amar putusan tersebut.

"Kalau dilihat dari putusan (pidana) Rp600 juta. Hanya Rp600 juta. Itu di putusan," kata Wendo usai sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Wendo menjelaskan, ada perbedaan antara tuntutan pidana dan tuntutan perdata dalam perkara ini. Dalam putusan pidana, hakim telah menetapkan nilai tanggung jawab Olivia sebesar Rp600 juta.

"Harus dibedakan dulu ada perbuatan pidananya kemudian ada perbuatan perdatanya. Perbuatan pidananya itu sudah clear karena klien kami sudah menjalani proses hukum hingga tuntas," ujar tim kuasa hukum lainnya, Beny Daga.

Beny menambahkan, dalam diktum putusan pidana juga telah disebutkan secara jelas bahwa Olivia harus bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp600 juta. Karena itu, pihaknya berpegang pada angka tersebut.

Upaya Olivia Nathania Melunasi Tuntutan Korban CPNS Bodong

Sementara itu, Olivia melalui surat terbuka yang dibacakan kuasa hukumnya mengaku saat ini sedang memulai hidup baru setelah menjalani proses hukum. Dia bahkan mengaku belum memiliki pekerjaan tetap.

"Saya baru memulai kehidupan baru. Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan saya membutuhkan waktu karena kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak," ujar Olivia dalam pernyataannya.

Meski demikian, dia menyatakan tetap memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban jika kondisi keuangannya memungkinkan.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, membenarkan bahwa pihak Olivia telah menyampaikan niat untuk membayar ganti rugi. Namun, pembayaran itu diajukan dengan skema cicilan karena keterbatasan ekonomi.

Perwakilan korban, Agustin, mengatakan pihaknya menyambut baik niat tersebut selama dilakukan sesuai kesepakatan dan aturan hukum yang berlaku.

"Memang tadi disampaikan oleh kuasa hukumnya bahwa Olivia baru mau mencari kerja dan tidak punya harta. Tapi ada niat baik untuk mengembalikan dengan cara mencicil," ujar Agustin.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut