Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vidi Aldiano Telah Berpulang, Keenan Nasution Cs Gugat Lagu Nuansa Bening Rp28,4 Miliar hingga ke Ahli Waris
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Keenan Nasution Cs Ngotot Lanjutkan Gugatan meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:44:00 WIB
Alasan Keenan Nasution Cs Ngotot Lanjutkan Gugatan meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal
Kasus hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih terus berlanjut hingga tahap kasasi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih terus berlanjut hingga tahap kasasi. Keputusan untuk tetap menggugat meski tergugat utama telah meninggal dunia bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada prinsip hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang menegaskan, perkara ini tidak otomatis gugur karena termasuk ranah perdata. Dalam hukum perdata, kematian tergugat tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Alasan utama gugatan tetap dilanjutkan adalah karena tanggung jawab hukum dalam perkara perdata dapat diwariskan kepada ahli waris. Artinya, jika nantinya ada kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak keluarga yang menerima warisan.

"Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan (setelah putusan kasasi), maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban," ujarnya.

Selain itu, Minola menegaskan bahwa Vidi Aldiano bukan satu-satunya pihak yang digugat. Dalam perkara ini terdapat tergugat lain yang hingga kini masih hidup, sehingga proses hukum tetap relevan untuk dilanjutkan.

"Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup," ucapnya.

Alasan lain yang memperkuat kelanjutan gugatan adalah adanya klaim kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp28,4 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” sejak 2008 tanpa izin resmi dari pencipta lagu.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Vidi, Yakub Hasibuan, menanggapi santai langkah hukum tersebut. Dia menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan optimistis akan ditolak di tingkat kasasi.

"Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujarnya.

Yakub juga menyinggung bahwa pihaknya telah memenangkan tiga gugatan sebelumnya. Hal itu dinilai menjadi bukti kuat bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh almarhum Vidi Aldiano.

"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya alm. Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun," ujar Yakub.

Dengan posisi kedua belah pihak yang sama-sama yakin, hasil kasasi di Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir dari sengketa panjang hak cipta lagu “Nuansa Bening” ini.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut