Alasan Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) usai divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding.
Dia menjelaskan sebagai terpidana Ammar mengambil jalur PK untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba. Langkah ini dipilih setelah tim hukum menilai terdapat sejumlah hal janggal dalam putusan.
Krisna Murti menyebut waktu 14 hari untuk mengajukan banding dinilai terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti kuat. Karena itu, tim hukum memilih fokus pada upaya PK.
"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.
Tak Banding, Ammar Zoni Ternyata Pilih Jalur PK
Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses dan hasil putusan. Temuan itu menjadi dasar untuk menempuh jalur hukum lanjutan melalui PK.
"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan," kata Krisna Murti.
Nestapa Ammar Zoni, Segera Dipindah ke Nusakambangan dan Masa Tahanan Bisa Lebih Lama
Melalui PK, tim hukum optimistis dapat membantah status Ammar sebagai pengedar narkoba. Mereka meyakini ada peluang kuat untuk mengubah penilaian hukum terhadap kliennya.
"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," ujar Krisna Murti.
Ammar Zoni Berpotensi Tak Selamanya Dipenjara di Nusakambangan, Asalkan...
Diketahui, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 23 April 2026.
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Ammar juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.
Ammar Zoni Berpeluang Dipindah dari Lapas High Risk, Ini Syaratnya
Editor: Dani M Dahwilani