Al Ghazali Diperiksa Polisi Dicecar Lebih dari 10 Pertanyaan, Terkait Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Al Ghazali diperiksa polisi. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan eksploitasi anak yang dilayangkan ayahnya, Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Al Ghazali dibenarkan kuasa hukum sang ayah, Aldwin Rahadian. Setelah melayangkan laporan pada Kamis (10/7/2025) lalu, Ahmad Dhani langsung menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk menyerahkan bukti tambahan.
"Jadi rentang waktu sejak pelaporan sampai hari ini itu dilakukan proses BAP dan memberikan keterangan dari para saksi dan ini akan terus berlanjut," ujar Aldwin Rahadian saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
"Kita tunggu aja karena lagi-lagi kejahatan anak ini itu sifarnya Krimum remedium, bukan ultimum remedium tapi pendekatannya yang keras, caranya pidana yang dipakai," katanya.
Komentar Mengejutkan Lita Gading Dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya
Selain Al Ghazali, Aldwin menegaskan laporan Dhani juga melibatkan beberapa saksi. Mereka disinyalir diberikan lebih dari 10 pertanyaan dari tim penyidik. Namun, dia menjelaskan detail kapan para saksi menjalani pemeriksaan.
Heboh Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty
"Ada yang lain juga (selain Al Ghazali) dan mereka juga sudah (diperiksa). Totalnyakurang lebih tiga saksi," kata Aldwin.
"Cuma siapa-siapanya nanti ya. Yang pasti Al itu udah termasuk dari tiga itu," sambungnya.
Terungkap! Ahmad Dhani Bikin Konten Kompilasi Ghibah Maia Estianty Tak Izin Mulan Jameela
Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomer perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 Juli 2025. Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor: Dani M Dahwilani