3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita gegara Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Belum Dibayarkan!
JAKARTA, iNews.id - Kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama penyanyi senior Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania, kembali memanas. Kali ini, rumah milik Nia terancam disita, karena ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban belum juga dibayarkan.
Desakan penyitaan mencuat setelah agenda aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), tak dihadiri pihak termohon eksekusi. Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut panggilan telah diterima secara sah, namun tidak satu pun dari pihak Olivia maupun Nia hadir.
"Panggilan sudah sah diterima, tapi sampai sidang dimulai tidak ada yang datang. Kami sudah punya data aset-aset milik Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly yang bisa disita atau diblokir," tegas Odie di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban mengungkap, pihaknya telah mengantongi data tiga rumah milik Nia Daniaty yang berpotensi menjadi objek sita. Selain itu, sejumlah rekening dan aset lain milik keluarga juga telah didata untuk diajukan dalam proses eksekusi.
Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren
Langkah tegas ini ditempuh lantaran tidak terlihat adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp8,1 miliar. Para korban mengaku sudah terlalu lama menunggu kepastian pembayaran.
Tak hanya aset properti, tim kuasa hukum juga mengajukan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memblokir honor atau gaji Rafly Tilaar, suami Olivia, yang diketahui bekerja sebagai sipir di Nusakambangan.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara