Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arti Ramadhan dan Kewajiban Menjalankan Ibadah Puasa bagi Muslim
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Perlu Diketahui Muslim

Senin, 12 April 2021 - 17:39:00 WIB
Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Perlu Diketahui Muslim
Umat Islam di seluruh dunia akan kembali kedatangan bulan istimewa yakni Bulan Ramadan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat sah Puasa Ramadhan wajib diketahui Muslim agar ibadah yang dijalankan selama sebulan penuh nanti tidak sia-sia. Puasa Ramadhan merupakan kewajiban tiap Muslim yang sudah balig, berakal dan sehat.  

Dalil Kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan ini disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS. Al Baqarah: 183).

Melalui ayat ini Allah Swt. berkhitab kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini dan memerintahkan kepada mereka berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta bersenggama dengan niat yang ikhlas karena Allah Swt. Karena di dalam berpuasa terkandung hikmah membersihkan jiwa, menyucikannya serta membebaskannya dari endapan-endapan yang buruk (bagi kesehatan tubuh) dan akhlak-akhlak yang rendah.

Allah menyebutkan, sebagaimana puasa diwajibkan atas mereka, sesungguhnya Allah pun telah mewajibkannya atas umat-umat sebelum mereka. Dengan demikian, berarti mereka mempunyai teladan dalam berpuasa, dan hal ini memberikan semangat kepada mereka dalam menunaikan kewajiban ini, yaitu dengan penunaian yang lebih sempurna dari apa yang telah ditunaikan oleh orang-orang sebelum mereka.

Dalam hadits Nabi SAW disebutkan Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, disyariatkan pada hari Senin tanggal 2 Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Nabi SAW, bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu ditegakkan atas lima asas yaitu: (1) Bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (2) Mendirikan shalat. (3) Menunaikan zakat. (4) Berhaji ke Baitullah. (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19).

Adapun syarat sah puasa Ramadhan dikutip dari dakwahnu.id, ada empat, yakni: 

1. Beragama Islam, orang-orang non muslim tidak sah bila melakukan ibadah puasa.

2. Mumayyiz, yaitu seorang anak baik laki-laki ataupun perempuan yang telah memiliki kemampuan membedakan kebaikan dan keburukan.

3. Suci dari haid dan nifas, bagi perempuan yang sedang haid atau nifas (keluar darah sehabis melahirkan) tidak boleh berpuasa. Namun mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari lain setelah mereka suci dari haid dan nifasnya. Keterangan dari hadis riwayat Aisyah r.a:

فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“…Kami diperintahkan Rasulullah s.a.w. mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat”. (Hadis Shahih, riwayat Muslim: 508).

4. Dikerjakan pada waktu yang diperkenankan puasa padanya, jika melaksanakan puasa pada waktu yang tidak diperbolehkan puasa padanya, maka puasanya tidak sah, bahkan tidak boleh dilaku¬kan. Dilarang berpuasa pada (1) Hari raya ‘Idul Fitri. (2) Hari raya ‘Idul Adha. (3) Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah. Dijelaskan dalam hadis Nabi s.a.w.:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ

“Nabi s.a.w. melarang puasa pada hari Idul Fitri, dan Idul Adha”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1855 dan Muslim: 1921).

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ
وَيَوْمِ الْأَضْحَى وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ

“Nabi s.a.w. melarang puasa pada hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq”. (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 772).

Syarat Wajib Puasa

Sedangkan syarat wajib puasa Ramadhan ada empat, yakni:

1. Beragama Islam. 

Bagi mereka yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan puasa. Bila ia masuk Islam, maka tidak wajib mengqadha puasanya yang telah lalu, karena setiap orang yang masuk Islam diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Firman Allah s.w.t.: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah) terhadap orang-orang dahulu”. (QS. al-Anfal, 8:38).

2. Berakal. Orang yang terganggu akalnya, atau gila tidak wajib berpuasa.

3. Balig atau dewasa. Yaitu berumur lima belas tahun ke atas, atau sudah menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi sebagai tanda baligh bagi anak laki-laki, meskipun usianya belum mencapai umur lima belas tahun. Anak yang belum baligh, sebagaimana disebutkan di atas tidak wajib berpuasa. Namun demikian bila anak itu telah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan yang buruk) kemudian ia melak¬sanakan puasa, maka puasanya sah. Oleh karena itu sejak kecil anak-anak harus dilatih berpuasa, sehingga pada saat memasuki dewasa mereka telah terbiasa melaksanakannya. Sabda Nabi s.a.w.:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).

4. Mampu Berpuasa. Mereka yang tidak mampu berpuasa, karena sudah sangat tua, sakit dan sebagainya, tidak wajib berpuasa, kewa¬jiban itu diganti dengan membayar fidyah. 

Firman Allah SWT: “Barang siapa yang sakit, atau sedang dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. 

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan”. (QS. al-Baqarah, 2:185). Pada ayat yang lain dijelaskan: “Dan wajib bagi mereka yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”. (QS. al-Baqarah, 2:184).

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut