Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas
Advertisement . Scroll to see content

Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI

Minggu, 16 Juni 2024 - 13:48:00 WIB
Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI
Siapa yang berhak menerima daging qurban? (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Siapa yang berhak menerima daging qurban? Pertanyaan tersebut paling sering ditanyakan menjelang Hari Raya Idul Adha. 

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya qurban ini dengan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk pengorbanan dan kedekatan kepada Allah SWT. 

Namun, tidak semua orang memahami secara mendalam tentang distribusi daging qurban yang sesuai dengan syariat Islam. 

Melalui artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang panduan dan kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),  untuk memastikan bahwa daging qurban didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Menurut Asrorun Niam, ada tiga kelompok utama yang berhak menerima daging qurban, yaitu:

1. Shohibul Qurban

Orang yang melakukan qurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging qurban tersebut. Namun, penting diingat bahwa shohibul qurban tidak diperkenankan untuk menjual bagian dari qurbannya, baik itu daging, bulu, maupun kulitnya.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging qurban juga dapat dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar yang tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin.

3. Orang Fakir dan Miskin: 

Kelompok ini merupakan penerima utama dari daging qurban. Hal ini sesuai dengan esensi dari ibadah qurban itu sendiri, yaitu untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut