Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Mandi Jumat bagi Pria, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tertidur saat Khatib Berkhutbah, Sah atau Batal Sholat Jumatnya? Ini Penjelasannya

Jumat, 28 Oktober 2022 - 06:00:00 WIB
Hukum Tertidur saat Khatib Berkhutbah, Sah atau Batal Sholat Jumatnya? Ini Penjelasannya
Jemaah sholat Jumat khusyuk mendengarkan khatib berkhutbah. Adapun hukum jamaah tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah wudhu dan shalat jumatnya menurut ulama. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, tidak membosankan, karena nasihat yang terlalu panjang dan bertele-tele akan membosankan, sehingga malah kurang mengena kepada jamaah. Ketiga, jamaah tidak sempat mengantuk ataupun tertidur ketika mendengarkan khutbah, karena khutbahnya terlalu panjang.

Hukum tertidur saat khatib berkhutbah

Para ulama sepakat mengenai hukum tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah shalat jumatnya. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat MA dalam kajian konsultasi fiqih menjelaskan, kalau tidurnya termasuk kriteria yang tidak membatalkan, yakni tidak bersandar di dinding ataupun sampai berbaring maka tidak perlu wudhu lagi.

Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

"Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut