Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Mandi Jumat bagi Pria, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tertidur saat Khatib Berkhutbah, Sah atau Batal Sholat Jumatnya? Ini Penjelasannya

Jumat, 28 Oktober 2022 - 06:00:00 WIB
Hukum Tertidur saat Khatib Berkhutbah, Sah atau Batal Sholat Jumatnya? Ini Penjelasannya
Jemaah sholat Jumat khusyuk mendengarkan khatib berkhutbah. Adapun hukum jamaah tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah wudhu dan shalat jumatnya menurut ulama. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Saat melaksanakan sholat Jumat, Muslim diharuskan mendengarkan khutbah. Lantas, bagaimana hukum tertidursaat khatib berkhutbah?

Dalam pelaksanaan shalat Jumat, tidak sedikit jamaah yang tertidur saat khatib sedang menyampaikan khutbah. Terlebih, jika khutbah yang disampaikan panjang dan durasinya lama.

Karena itu, disunnahkan bagi khatib untuk menyingkat khutbahnya, sebagaimana hadits berikut ini.

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah bagian dari kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. (HR. Muslim)

Ada beberapa hikmah di balik perintah untuk menyingkat khutbah. Di antara hikmahnya adalah agar orang-orang yang punya hajat bisa dengan segera melaksanakannya, tidak terhambat kewajiban mendengarkan khutbah berlama-lama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut