Hukum Bacaan Idgham Mutajanisain Kabir
JAKARTA, iNews.id - Hukum bacaanIdgham Mutajanisainkabir dalam ilmu tajwid yakni dengan cara idzhar atau jelas. Menurut para ulama qiro’at, di antarnya Imam As-Sakhowi menjelaskan penggunaan Idghom Kabir hanya dalam Qiro’at imam Abu Amr Al-Bashri Riwayat As-Susi.
Sedangkan kebanyakan di Indonesia mengikuti Imam Ashim Riwayat Hafs yang menyatakan Idgham Mutaqaribain Kabir dibaca Idzhar bukan Idgham.
Dalam qiraah Imam ‘Ashim tidak berlaku idgham kabir. Namun ada beberapa kata yang diidghamkan dimana keduanya berharakat namun secaratulisan pun sudah diidghamkan.
Dilansir dari Buku Panduan Tajwid Lengkap kelas VIII MTs karangan Aceng Kosim dijelaskan bahwa, idgham menurut bahasa artinya memasukkan atau melebur huruf.
Menurut istilah idgham berarti pengucapan dua huruf seperti dua huruf yang ditasydidkan. Sedangkan Mutajanisain artinya sama makhrajnya tapi beda sifatnya.