Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Qurban Sebelum Aqiqah? Begini Pendapat Ulama 4 Mazhab

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14:00 WIB
Bolehkah Qurban Sebelum Aqiqah? Begini Pendapat Ulama 4 Mazhab
Ibadah qurban merupakan amalan istimewa di Bulan Dzulhijjah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah qurban sebelum aqiqah? Pertanyaan ini kerap terdengar di sebagian masyarakat tiap menjelang Idul Adha. Ada anggapan di masyarakat tidak sah berqurban jika belum aqiqah. Benarkah? 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dalam rubkrik Konsultasi Fiqih menjelaskan, tidak ada ketentuan yang secara tegas menjelaskan tentang hal tersebut. 

Namun, Ibn al-Qayyim dalam kitab Tuhfatul Mahdîd li Ahkamil Maulud mengutip pendapat Imam Ahmad yang mengatakan bahwa jika seseorang telah melakukan penyembelihan hewan qurban, ia tidak perlu melakukan penyembelihan hewan aqiqah.

Hukum menyembelih hewan aqiqah itu sunnah muakkadah, atau minimal sunnah. Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar. Tapi nyaris jarang sekali orang yang bernadzar untuk aqiqah, kalau bukan karena suatu keadaan tertentu.

Itu pun yang disyariatkan untuk melakukannya adalah orang tua bayi yang bersangkutan. Bukan diri si bayi yang baru lahir, juga tidak diwajibkan bila bayi ini sudah tua suatu hari nanti. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

“Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari  ke tujuh, diberi nama lalu dipotong rambutnya” (HR. Abu Daud)    

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan maksmal masih berlakunya sunnah melakukan aqiqah. Menurut mazhab Malik, waktu aqiqah hanya sampai pada hari ketujuh. Bila telah lewat dari hari ke tujuh, sudah tidak disunnakan lagi.

Sementara menurut mazhab Hambali, jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka masih bisa dilakukan pada hari keempat belas. Jika tidak juga bisa pada hari keduapuluh satu. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah ra.

Sedangakan yang lebih jauh adalah menurut madzhab Syafi'i. Mazhab ini mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah tidak mengenal batasan usia. Jadi boleh kapan saja hingga menjelang akhir hayat.

Namun demikian, dianjurkan untuk dilakukan sebelum anak tersebut dewasa. Dan hukumnya bukan wajib, tetap sunnah. Sehingga meski tidak dilakukan, tidak berdampak apapun.

Pendapat senada diungkapkan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA. Anggota dai Rumah Fiqih Indonesia itu menjelaskan, ibadah qurban dan aqiqah adalah ibadah yang berlainan walaupun ada kemiripan dalam tataran teknis, selebihnya aqiqah itu ibadah tersendiri yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan qurban, sehingga dua ibadah ini tidak seperti ibadah wudhu dan shalat misalnya, dimana shalat tidak sah jika belum berwudhu.

"Sebenarnya dalam kasus ada orang yang mau berqurban tapi belum aqiqah dia berhak untuk memilih mana yang mau dia dahulukan, boleh memilih untuk diniatkan sembelihan qurban, boleh juga diniatkan untuk aqiqah. Namun jika dirunut dari awal sembelihan aqiqah itu tugasnya orang tua, sehingga boleh juga mendahulukan qurban dengan alasan bahwa memang bagian kita itu adalah ibadah qurban sedangkan aqiqah itu milik orang tua kita," paparnya.

Atau boleh juga mendahulukan ibadah qurban dengan dalil bahwa sebagian ulama menilai waktu aqiqah itu sudah lewat dengan lewatnya hari ketujuh, atau dengan lewatnya hari ke-21. 

Dengan demikian kesunnahan aqiqah itu sudah gugur dengan sendirinya jika sang anak sudah dewasa, sedangkan kesunnahan qurban tidak gugur selama masih mukallaf.

"Namun pada akhirnya semua kembali kepada pribadi masing-masing, karena dua ibadah ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan semua, mana saja yang didahulukan silahkan. Semoga Allah swt menerima amal ibadah kita semua, aamiin," ucapnya.

Keutamaan Qurban

Keutamaan qurban merupakan amalan besar yang ada dalam bulan Dzhulhijjah, selain adanya agenda besar rangkaian aktivitas ibadah haji yang dilaksanakan di kota Mekkah. 

Motivasi berqurban ini sangat kuat karena memang agama memerintahkannya, perintah ini difahamai oleh mayoritas ulama sebagai sebuah kesunnahan yang levelnya berada diatas sunnah-sunnah biasa lainnya, sunnah muakkadah namanya, walaupun dilain pihak saking kuatnya motivasi ibadah ini para ulama dari madzhab Hanafi menyatakan bahwa hukumnya wajib bagi yang mampu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

Namun menurut penuturan mayoritas ulama bahwa perintah berqurban itu diikat degan unsur motivasi dari dalam diri masing-masing, karenanya jika tidak mau atau belum mau berqurban karena ada kepentingan lain walaupun sudah mampu, maka yang demikian tidak berdosa, maka dari sini perintah berqurban itu dinilai tidak wajib hukumnya oleh mayoritas ualama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits lainnya bersabda:

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

“Bila telah memasuki 10 (hari bulan Dzulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia memotong rambutnya dan kuku-kukunya”. (HR. Muslim dan lainnya)

Di antara motivasi agama mengapa harusya kita berqurban bisa dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut:

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

”Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan darah itu di sisi Allah SWT segera menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah” (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah).

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut