11 Hukum Bacaan Tajwid dalam Al Qur'an
JAKARTA, iNews.id - Ada 11 hukum bacaan tajwid dalam Al Qur'an yang perlu diketahui Muslim agar bisa membaca kitab suci dengan baik dan benar, serta tahu makhrojul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut.
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid adalah fardhu kifayah, bila sebagian orang dari suatu kaum telah mempelajarinya maka gugur kewajiban atas lainnya. Sedangkan hukum membaca Al quran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain. Maka diwajibkan bagi seseorang saat membaca al Qur'an sesuai dengan kaidah tajwid yang benar yang ia dapatkan dengan cara musyafahah (tatap muka dengan seorang guru)
Ada banyak hadis yang menunjukkan anjuran membaca Alquran dengan bacaan tartil dan suara yang indah, seperti hadis berikut:
"زَيِّنوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ"
Artinya: Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian!
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ"
Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan bacaan Al-Qur’an.
Perintah membaca dengan tartil termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)