Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Grammy Awards Resmi Tambah 5 Kategori Baru, Musik Asia hingga Latin Jadi Sorotan!
Advertisement . Scroll to see content

5 Cara Download Lagu MP3 Gratis, Bisa Melalui HP Android dan iOS

Jumat, 19 Juli 2024 - 21:50:00 WIB
5 Cara Download Lagu MP3 Gratis, Bisa Melalui HP Android dan iOS
Cara Download Lagu MP3 Gratis (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara downloadlagu MP3 gratis semakin mudah seiring dengan hadirnya berbagai situs yang menawarkan lagu-lagu yang legal untuk diunduh. 

Pengguna bisa menikmati musik favorit mereka dengan tenang dan tanpa biaya. Sebab, situs-situs yang tersedia menyediakan akses ke berbagai genre musik tanpa harus khawatir dengan hak cipta. 

Lantas, bagaimana cara download lagu MP3 gratis? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dilansir dari berbagai sumber, Jumat (19/7/2024). 

Cara Download Lagu MP3 Gratis

1. Cara Download Lagu MP3 Melalui Spotify 

1. Pastikan kamu telah mendownload atau mengunduh Spotify di Play Store.

2. Setelah itu, cari lagu favorit yang ingin diunduh.

4. Cari dan ketuk ikon titik tiga pada lagu tersebut. Pilih menu Like.

5. Lalu, buka menu Your Library. Pilih Liked Songs.

5. Terakhir, aktifkan toggle Download. Proses download otomatis dimulai.

2. Cara Download Lagu MP3 Melalui Langit Musik

1. Unduh dan pasang aplikasi Langit Musik di HP kamu.

2. Lalu, lakukan proses login menggunakan user dan password yang sudah dibuat sebelumnya.

3. Cari lagu yang ingin diunduh. Tap tulisan more di pojok kanan atas layar.

4. Untuk mengunduh lagu, pilih Download This Track. 

3. Cara Download Lagu MP3 Melalui JOOX

1. Unduh aplikasi JOOX melalui Play Store ataupun App Store.

2. Buatlah akun JOOX dengan menyertakan alamat email yang aktif dan password.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut