Stunting Tak Bisa Diperbaiki Setelah Anak Usia 2 Tahun, Begini Tindakannya
JAKARTA, iNews.id - Stunting adalah kondisi yang bersifat irreversible atau tidak dapat diperbaiki setelah anak mencapai usia dua tahun. Jika terdeteksi penurunan berat badan (weight faltering), anak harus segera ditangani secara medis agar dokter dapat mencari penyebab kondisi tersebut dan solusinya.
Tak heran, pencegahan stunting menjadi agenda besar pemerintah di bidang kesehatan, terlebih pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak penanggulangan stunting. Terlebih, tingkat prevalensi stunting Indonesia sebesar 30,8 persen (Riskesdas 2018) menunjukkan perlunya lebih banyak langkah efektif dalam menanggulangi masalah tersebut.
Dalam diskusi Demokratisasi dan Kesehatan Masyarakat: Tantangan Penanggulangan Masalah Gizi Anak Nasional, The Habibie Center memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mengimplementasikan terobosan kebijakan dalam mengatasi stunting.
Profesor Dr dr Damayanti R Syarif, SpA (K), ketua Pokja Antropometri Kementerian Kesehatan dan Dokter Spesialis Anak Konsultan Nutrisi Penyakit Metabolik, FKUI – RSCM mengemukakan, untuk mencegah stunting, diperlukan pemantauan status gizi yang benar, tata laksana rujukan berjenjang hingga intervensi gizi. Selain permasalahan asupan nutrisi, kondisi penyakit dapat meningkatkan risiko stunting karena dapat memengaruhi peningkatan kebutuhan nutrisi maupun kemampuan anak menyerap nutrisi yang dikonsumsi.
"Dalam kondisi seperti ini, anak membutuhkan intervensi gizi yang memang sudah terbukti dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan anak,” ujarnya, dalam keterangan pers yang dilansir iNews.id, Jumat (15/11/2019).
Damayanti memaparkan hasil penelitian intervensi gizi spesifik dalam pencegahan dan penanganan stunting di Desa Bayumundu, Kabupaten Pandeglang, termasuk edukasi pola makan berbasis protein hewani telah menurunkan prevalensi stunting sebesar 8,4 persen selama 6 bulan. Untuk itu, dia mendorong pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan dan tidak harus terhambat aturan-aturan teknis yang seharusnya bisa segera dikeluarkan.
Kasubdit Penanggulangan Gizi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Inti Mudjiati menyatakan, pertengahan tahun ini, Kementerian Kesehatan telah mensahkan Peraturan Menteri Kesehatan No 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi pada Anak Akibat Penyakit. Permenkes ini mengatur mengenai Pangan Olahan untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) yang diprioritaskan untuk anak dengan resiko tinggi gagal tumbuh seperi gizi kurang, gizi buruk, prematur, alergi, hingga kelainan metabolik lainnya untuk mencegah stunting.
"Peraturan ini adalah upaya terobosan pencegahan stunting, dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengenai sasaran dan pembiayaan untuk mendorong implementasinya.” kata
Penggunaan PKMK sebagai tata laksana intervensi gizi spesifik bukan tanpa alasan. PKMK adalah pangan olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen medis yang dapat sekaligus sebagai manajemen diet bagi anak dengan penyakit tertentu. Selain merupakan alternatif nutrisi sumber protein hewani yang padat nutrisi dan dapat dikonsumsi dengan mudah oleh anak, intervensi melalui PKMK yang sudah teruji dapat meningkatkan pertumbuhan anak.
Dr Widya Leksmanawati Habibie MM, Associate Fellow di The Habibie Center mengatakan, tingginya angka stunting adalah cerminan ketidaksetaraan sosial dan hal ini berkaitan erat dengan demokratisasi. Maka itu, The Habibie Center menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penanganan stunting.
Pertama, penimbangan dan pengukuran balita setiap bulan di Posyandu, dan dibutuhkan kelengkapan alat ukur sesuai standar WHO. Kemudian pengesahan revisi PMK Antropometri Anak untuk deteksi tumbuh kembang balita. Perbaiki buku KIA untuk memperbaiki pola MPASI dengan Protein Hewani dan pemberian bantuan protein hewani termasuk susu untuk keluarga dengan balita.
Selanjuutnya, pelatihan dokter, bidan, ahli gizi dan kader untuk mendeteksi stunting dengan intervensinya serta penyediaan PKMK untuk kondisi yang menyebabkan stunting seperti gizi buruk, gizi kurang, gagal tumbuh, alergi, prematur, sampai kelainan metabolik. "Terakhir, adalah meningkatkan anggaran intervensi gizi spesifik dalam anggaran stunting bukan hanya 30 persen, tetapi misalnya 50:50," ujar Widya.
Diskusi multi-sektorial hari ini diharapkan akan mampu memberikan sumbangsih pemikiran dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk berkomitmen mempercepat pencapaian penurunan angka prevalensi stunting nasional.
“Adalah tugas kita bersama untuk mengawal implementasi prioritas alokasi anggaran untuk menyediakan intervensi gizi spesifik, termasuk suplementasi ini. Dengan anggaran yang efektif, akan semakin banyak anak yang tertolong dan mendapatkan hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal dan sehat melalui penanganan gizi yang tepat,” kata Widya.

Editor: Dani M Dahwilani