Sebagian Besar Kasus Omicron OTG, Kenali Ciri dan Cara Mencegah Penularan
JAKARTA, iNews.id - Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus COVID-19 akibat varian baru Omicron. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengetahui ciri-ciri varian Omicron dan melakukan langkah pencegahan.
Umumnya gejala yang timbul saat terpapar varian ini yaitu mengalami flu, batuk, dan demam dengan tingkat penularan yang cepat. Selanjutnya, tingkat perawatan di rumah sakit lebih rendah, begitu pun tingkat keparahannya juga lebih rendah.
“Sebagian besar kasus Omicron adalah OTG atau asimtomatik atau gejala sakitnya ringan. Jadi hanya gejala pilek, batuk, atau demam yang sebenarnya bisa sembuh tanpa perlu dibawa ke rumah sakit,” ujar Menkes Budi dalam laman resmi Kemenkes dikutip iNews.id Sabtu (29/1/2022)
Lebih jauh, Menkes Budi berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati. Dengan selalu memakai masker, menghindari kerumunan karena penularan akan semakin tinggi. Bahkan menganjurkan untuk kerja di rumah (WFH) dan tidak pergi kemana-mana serta isoman dengan minum vitamin atau obat jika mengalami gejala ringan.
“Yang perlu ke rumah sakit kalau ada lansia atau komorbid nya banyak, itu ke rumah sakit. Dan cepat-cepatlah divaksin untuk memperkuat daya tahan tubuh dalam menghadapi varian baru,” kata Menkes Budi.
Adapun strategi pemerintah untuk menghadapi gelombang Omicron ini sedikit berbeda dengan menghadapi gelombang Delta. Virus Omicron yang tinggi penularannya namun keparahannya terbilang rendah. Pemerintah sudah menyiapkan tempat tidur perawatan di rumah sakit sebanyak 70.641. Kapasitas tempat tidur secara nasional berjumlah 120 ribu hingga 130 ribu.
Untuk diketahui, total pasien yang sudah terkonfirmasi Omikron sampai tanggal 26 Januari 2022 berjumlah 1.988. Dari jumlah itu yang sudah sembuh atau selesai dirawat berjumlah 765 orang.
Sementara total pasien pernah dirawat sejak awal kasus Omicron pada Desember 2021 sebanyak 854 pasien dengan rincian pasien asimtomatik 461, gejala jaringan 334 pasien, dan gejala sedang dan berat 59 pasien.
“Sebenarnya yang perlu masuk rumah sakit adalah pasien yang 59 itu. Yang perlu dirawat hanya kalau dia perlu di treatment oksigen,” kata Menkes Budi lagi.
Editor: Dyah Ayu Pamela