PPKM Dicabut, Kesiapan Fasilitas Kesehatan di RS Tetap Penting Kendalikan Penyebaran Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir tahun lalu. Meski demikian, pandemi Covid-19 belum berakhir, masyarakat tetap harus waspada.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga kini masih belum mencabut status pandemi Covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menjaga kesehatan dengan tetap melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan air mengalir.
Selanjutnya, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus, beberapa prokes masih tetap diberlakukan. Adapun merujuk Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang masih berlaku setelah PPKM resmi dicabut:
Gejala Mirip Flu, Subvarian Covid-19 BF.7 Sudah Muncul di Indonesia
1. Memakai masker
Masker masih diimbau untuk dipakai terutama saat keadaan kerumuman dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk transportasi publik. Selain itu saat ada yang bergejala penyakit pernapasan dan juga masyarakat yang kontrak erat dan terkonfirmasi Covid-19.
PPKM Dicabut, Vaksinasi Covid-19 di Kulonprogo Jalan Terus
2. Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer
Masyarakat diimbau masih harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Daftar Negara Terapkan Pembatasan bagi Pendatang asal China terkait Lonjakan Kasus Covid
3. Waspada dan tingkatkan ketahanan mandiri terhadap Covid-19
Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular Covid-19.
Kasus Covid-19 Indonesia Melandai, Satgas: Kita Bisa Dikatakan Masuk Endemi
4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
5. Vaksinasi primer dan booster
Masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
6. Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positif
Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.
PCR Masih Dibutuhkan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, meski PPKM sudah dicabut, tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. "PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena (Covid-19) atau tidak," ujar Budi, dalam keterangan pers belum lama ini.
Menurut Menkes, nantinya masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah. Artinya, alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas.
Tak hanya itu, Menkes Budi juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen. Pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen.
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat tes PCR, tes antigen. Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid tes. Jadi orang boleh rapid test, akan keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek," tuturnya.
Kolaborasi
Selama pandemi berlangsung, rumah sakit juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani Covid-19. Seperti kolaborasi yang terjalin antara RS PKU Muhamadiyah Yogyakarta dengan PT Kortex Global Sejahtera yang telah berlangsung selama dua tahun.
Adapun kerja sama tersebut berupa hibah satu set alat pemeriksaan RT-PCR Covid-19 ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara kedua belah pihak. Penandatanganan tersebut menandai berakhirnya masa perjanjian dan juga kesuksesan RS PKU Muhammadiyah dalam memberikan layanan terpadu pada masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya.
Hingga berakhirnya masa perjanjian, tercatat ada 20.000 sampel PCR yang sudah diperiksa oleh tim laboratorium. Untuk diketahui, kerja sama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan PT Kortex Global Sejahtera dimulai sejak Desember 2020 hingga November 2022.
Dalam perjanjian tersebut, alat-alat berupa satu unit mesin PCR, satu unit BSC (Biological Safety Cabinet), satu unit LAF (Laminor Air Flow), satu unit Cetrifuse, dan kelengkapan lainnya akan dihibahkan oleh PT Kortex Global Sejahtera di akhir masa perjanjian.
Direktur Utama PT Kortex Global Sejahtera Agus Anab mengatakan, selama dua tahun ini dia dengan RS PKU menjalin hubungan yang baik dan lancar. "Alhamdulillah, bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Editor: Vien Dimyati