Klarifikasi Kementerian Kesehatan, 7 Fakta Vaksin AstraZeneca di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Vaksin AstraZeneca menuai banyak kontroversi sejak kedatangannya di Indonesia awal Maret silam. Vaksin buatan Inggris tersebut sempat dianggap berbahaya karena diduga dapat menyebabkan pengentalan darah.
Pemerintah Indonesia pun sempat menunda distribusi vaksin AstraZeneca akibat masalah tersebut. Meskipun begitu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai bahwa vaksin buatan AstraZeneca aman dan bisa diberikan kepada masyarakat.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Rabu (14/4/2021), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran nomor: HK02.02/II/841/2021 tentang informasi mengenai vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Isi surat edaran tersebut membahas berbagai macam fakta mengenai AstraZeneca yang mengklarifikasi informasi yang ada di tengah masyarakat. Di antaranya:
1. Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak bisa bereplikasi atau berkembang di dalam tubuh manusia. Tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.
2. Mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari badan POM yang menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.
3. Sebanyak 1,1 juta dosis telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility.
4. Telah didistribusikan di 7 provinsi: Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Jakarta, Maluku.
5. Harus disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius dan dapat digunakan sampai enam jam setelah vial dibuka.
6. Diberikan melalui injeksi intramuskular (penyuntikkan pada jaringan otot) kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun.
7. Diberikan sebanyak dua dosis dengan 0,5ml setiap dosisnya dengan jarak penyuntikan 8-12 minggu.
Editor: Dyah Ayu Pamela