Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bedah Jantung Gratis dari KS Relief Bantu Selamatkan Nyawa Anak Indonesia, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan 

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:07:00 WIB
Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan 
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021. (Foto: Instagram Kemenkes)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021. Pemberian vaksin ini untuk menekan angka keparahan dan kematian apabila ibu hamil terpapar Covid-19.  

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

Dilansir dalam laman Facebook dan Instagram Kementerian Kesehatan, pemerintah meminta kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil. Ini terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.  

"Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan Kementerian Kesehatan," tulis Kemenkes.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut