IDI Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Obat Sirup Sembarangan tanpa Resep Dokter
JAKARTA, iNews.id - Kasus gagal ginjal akut (GGA) yang terjadi pada anak kembali terjadi di Indonesia. Obat sirup masih diduga menjadi penyebab utama gagal ginjal akut di Indonesia.
Ikatan dokter indonesia (IDI) mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat secara sembarangan. Sebagaimana, obat sirup banyak yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dilaporkan karena mengandung zat toksik (racun) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Ketua Umum Pengurus Besar (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT mengatakan, sudah seharusnya obat yang diminum aman. Disarankan berdasarkan resep dokter atau dari tenaga medis.
"Pada dasarnya, ini perlu jadi perhatian masyarakat obat harus didapatkan dari tenaga medis yang memang sudah sesuai dengan kompetensinya. Jadi jangan beli obat sembarangan tanpa ada resep dari dokter ini menjadi penting," ujar dr Adib saat ditemui dalam Konferensi Pers terkait RUU Kesehatan Omnibus Law di Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Muncul Lagi di Jakarta, Bareskrim Kirim Sampel ke BPOM
Sehubungan dengan GGA, Kementerian Kesehatan sempat mengeluarkan surat edaran untuk melarang penjualan obat sirup. Hal ini sebagai upaya tindak lanjut dari kasus GGA waktu lalu.
Kemudian, BPOM juga melakukan penarikan obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Adib pun menilai penarikan obat sirup bisa saja diberlakukan kembali atau tidak, karena itu menjadi wewenang BPOM, sehingga dia tidak bisa mengatakan apakah perlu penarikan obat sirup.
Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi di Jakarta, Dinkes: Ada di Jaktim dan Jakbar
"Kalau soal penarikan, saya kira nanti kalau ada temuan sesuai dengan tupoksi yang ada di BPOM kewenangan itu ada d BPOM," katanya.
Sejak Rabu (7/12/2022), sudah ada enam perusahaan yang ditarik izin edar obatnya oleh BPOM. Adapun keenam perusahaan tersebut, di antaranya:
WHO Turun Tangan Selidiki Kasus Obat Batuk Sirup Tewaskan 300 Anak di 3 Negara
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS
BPOM pastikan obat Praxion aman
Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan obat Praxion yang diminum pasien gangguan ginjal akut di DKI Jakarta aman. Artinya, investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penyebab kematian pasien berusia 1 tahun itu.
"Berdasarkan hasil pengujian 7 sampel obat Praxion yang berbeda, kami sampaikan obat ini memenuhi standar farmakope Indonesia. Dapat disimpulkan obat Praxion aman," kata Togi Junice Hutadjulu, selaku Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, dalam webinar pada Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Prof Zullies Ikawati menerangkan, memang ditemukan adanya kandungan ED dan DEG di obat Praxion namun jumlahnya sangat kecil, jauh di bawah standar farmakope Indonesia.
"Hasil investigasi kandungan EG dan DEG obat Praxion sudah keluar dan angkanya sangat kecil. Masih memenuhi standar farmakope Indonesia," katanya.
Dengan temuan tersebut, Prof Zullies meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi lebih lanjut berupa pemeriksaan laboratorium lanjutan.
"Dari pemeriksaan lanjutan itu, kemungkinan akan ketahuan penyebab kematian pasien gangguan ginjal akut di DKI Jakarta," katanya.
"Jadi, ada faktor lain yang kemungkinan menyebabkan kematian, karena kadar EG dan DEG yang ditemukan sangat kecil," sambung Prof Zullies.
Hasil uji ulang
Sementara itu, PT Pharos Indonesia menyampaikan hasil uji ulang keamanan obat Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi. Ada tiga laboratorium yang melakukan uji termasuk Lab Saraswanti Indo Genetech dan Lab Sucofindo.
Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan, produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat). Hasil uji ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan, sementara hasil uji dari laboratorium ketiga akan segera dilaporkan setelah proses uji di lab tersebut sudah selesai.
Sebelumnya, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi. Seluruh mitra distribusi dan penjualan juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Selain melakukan uji di laboratorium independen, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia. Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.
Editor: Vien Dimyati