Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditemukan di Kamar Lula Lahfah, BPOM Ungkap Ini Bahaya Gas N2O Whip Pink bila Disalahgunakan
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Temukan 2 Perusahaan Farmasi Pakai Propilen Glikol Berlebihan, Penny Lukito: Kita Telusuri Lagi

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:18:00 WIB
BPOM Temukan 2 Perusahaan Farmasi Pakai Propilen Glikol Berlebihan, Penny Lukito: Kita Telusuri Lagi
Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers hari ini, Senin (31/10/2022).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencurigai adanya indikasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga dijadikan bahan baku obat. Hal ini dipaparkan Kepala BPOM Penny K Lukito, yang menemukan adanya obat dengan konsentrasi cemaran zat yang cukup tinggi.

BPOM telah mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan kemanan khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Penny mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung EG dan DEG.

Padahal, kedua cemaran tersebut dilarang sebagai bahan baku atau bahan utama dalam obat sirop. Hal ini berkaitan dengan gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.

"Kemungkinan besarnya ada indikasi konsentrasi yang tinggi di dalam produk jadi, konsentrasi yang tinggi dalam pencemaran bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku,” kata Penny, dalam jumpa pers, Senin, (31/10/2022).

“Artinya, sumber bahan bakunya, karena seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat,” ujar dia. 

Penny menyebut, dari temuan itu, pihak BPOM mengindikasi bahwa adanya penggunaan yang tidak sesuai syarat. Dalam temuan ini, ada kemungkinan industri tersebut menggunakan kedua cemaran itu sebagai bahan baku obat. 

“Bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PEG dan PG malahan menggunakan EG dan DEG-nya. Malah pencemarnya itu yang digunakan sebagai pelarutnya,” ujar dia. 

Terkait hal ini, Penny memastikan  pihaknya terus melakukan penelusuran. Tidak hanya pada industri atau perusahaan farmasi yang kedapatan menyalahi aturan, namun juga menginvestigasi ke suplier atau pemasok cemaran EG dan DEG yang malah digunakan sebagai bahan baku di industri farmasi itu. 

“Nah, ini yang sedang kita telusur, siapa dan kemudian ke mana lagi bahan pelarut tersebut diedarkan atau dibeli oleh industri yang mana lagi. Saya kira itu sangat penting sekali, sehingga digunakan di mana lagi itu bahan pelarut yang berbahaya dan seharusnya tidak digunakan,” ujar Penny.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut