Apa Itu Facelift, Prosedur Estetika yang Dilakukan Eks Puteri Indonesia Riau 2024?
JAKARTA, iNews.id - Kasus yang menyeret nama eks Puteri Indonesia Riau 2024, yakni Jeni Rahmadial Fitri, tengah menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, dia diduga terlibat dalam praktik prosedur estetika berupa facelift secara ilegal, yang justru menimbulkan korban.
Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, publik pun mulai bertanya-tanya, apa sebenarnya facelift, dan bagaimana prosedur ini seharusnya dilakukan? Simak informasi selengkapnya hanya di artikel ini.
Facelift merupakan prosedur bedah estetika yang dikenal secara medis sebagai Rhytidectomy. Tindakan ini bertujuan untuk mengencangkan kulit wajah serta mengurangi tanda-tanda penuaan seperti kerutan, garis halus, dan kulit yang mulai kendur.
Dalam prosedur ini, dokter akan melakukan beberapa tindakan medis, antara lain:
YPI Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 gegara Kasus Dokter Gadungan!
- Mengangkat jaringan di bawah kulit
- Mengencangkan otot wajah
- Menghilangkan kelebihan kulit
- Membentuk ulang kontur wajah agar tampak lebih muda
Area yang biasanya ditangani meliputi pipi, garis rahang (jawline), hingga leher.
Kronologi 15 Orang Cacat Wajah Permanen gegara Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
Facelift tidak bertujuan mengubah wajah secara drastis, melainkan:
- Mengembalikan tampilan wajah yang lebih segar
- Mengurangi kesan lelah
- Memberikan efek awet muda secara alami
Hasilnya pun umumnya bisa bertahan dalam jangka waktu cukup lama dibandingkan prosedur non-bedah.
Meski tergolong populer di dunia kecantikan, facelift tetap merupakan tindakan medis yang memiliki risiko, terutama jika dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten.
Beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain:
- Infeksi
- Luka atau bekas jahitan yang tidak rapi
- Kerusakan jaringan
- Hasil yang tidak simetris atau gagal
Dalam kasus yang ramai dibicarakan, dugaan praktik ilegal menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius, bahkan disebut ada yang berujung cacat permanen.
Karena memiliki risiko serius, para ahli menegaskan bahwa facelift hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik yang memiliki kompetensi dan izin resmi. Selain itu, prosedur ini juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar medis.
Kasus yang melibatkan eks Puteri Indonesia ini pun menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menjalani prosedur estetika, terutama yang bersifat invasif seperti facelift.
Editor: Muhammad Sukardi