Karya Film Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Finansial, Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi insan perfilman Tanah Air. Sebab, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022, turut membawa angin segar untuk industri kreatif, termasuk perfilman.
Dalam PP itu, disebutkan bahwa produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan utama untuk mendapatkan pembiayaan ke lembaga keuangan, baik ke bank maupun non-bank.
Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia, Edwin Nazir mengatakan, PP tersebut sangat progresif. Menurut dia, angin segar dari pemerintah bisa membuka kesempatan baru bagi pelaku industri kreatif, salah satunya film.
Para pembuat film, dapat menggunakan IP alias kekayaaan intelektualnya untuk kebutuhan finansial. “PP 24 Tahun 2022 ini sangat progresif, artinya membuka kesempatan baru bagi teman-teman IP creator bisa menggunakan IP-nya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial ya. Jadi ini satu hal yang positif dan progresif,” kata Edwin Nazir, dalam wawancara pada Rabu (15/2/2023).
Kisah Lucky Hakim Artis Lawas Era 2000-an Jadi Politisi, Mundur sebagai Wakil Bupati karena Alasan Ini
Menurut dia, meski belum banyak pelaku industri kreatif yang belum mengetahui tentang PP ini, sosialisasi terkait penerapannya pun harus segera didiskusikan secara masif. Apalagi, masih banyak para pelaku industri kreatif yang masih awam dengan istilah IP.
“Sebagian sudah mengetahui walaupun tentunya ada sebagaian yang belum tahu juga. Tapi beberapa teman sudah mulai aware dengan adanya PP ini, dan mulai jadi diskusi,” ujar dia.
Deretan Artis Lawas Bisa Banyak Bahasa, Nomor 5 Gara-Gara Pacaran dengan Pria Amerika
“Memang yang sekarang jadi pembahasan adalah bagaimana prakteknya nanti, apa dari aturan ini lalu pelaksanaannya akan seperti apa. Diskusi-diskusi seperti ini yang memang perlu banyak dilakukan di kalangan industri,” kata dia.
Edwin berharap, perangkat pelaksanaan PP ini bisa segera direalisasikan, salah satunya untuk industri film. Hal ini tak lain yakni agar bisa lebih membuka peluang dan akses bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih dekat dengan institusi finansial hingga lembaga investasi.
Deretan Potret Lulu Tobing Dulu dan Sekarang, Artis Lawas Cantik Era '90-an Tetap Awet Muda Jelang 45 Tahun
“Kalau untuk di film, harapannya adalah memang segera ada perangkat untuk pelaksanaannya. Seperti valuator, siapa yang bisa memvaluasi IP, tidak hanya di film tapi di seluruh industri kreatif, kira-kira seperti apa valuasinya,” ujar dia.
“Kemudian, khusus untuk di film, harapannya adalah mungkin dari valuasi ini dan dari PP 24 ini juga bisa mendekatkan akses kepada bukan hanya institusi finansial perfeksional tradisional, tapi juga lembaga-lembaga investasi ya, seperti perusahaan investment company, untuk bisa juga tertarik ke IP IP film, dan mulai melakukan investasi di industri film,” jelas dia.
Begini Kabar Artis Lawas Karina Suwandi Bintang Film Warkop DKI Kini Berusia 50 Tahun, Dulu Primadona Era '80-an
Sebagaimana diketahui, industri perfilman merupakan salah satu subsektor yang memberikan kontribusi signifikan kepada negara. Pada 2019, sumbangan industri film terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) RI mencapai Rp15 triliun.
Meski jumlah tayang film Indonesia mengalami penurunan akibat pandemi, namun tercatat jumlah penonton film Indonesia dari tahun ke tahun justru mengalami peningkatan yang signifikan.
Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang akan mulai berlaku pada Juli 2023 ini, diharapkan dapat membangkitkan gairah industri perfilman Tanah Air.
Editor: Siska Permata Sari