Sah! Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR usai Sempat Dinonaktifkan
JAKARTA, iNews.id - Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Politisi Partai NasDem itu dilantik dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).
Sahroni ditetapkan menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Pelantikan dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan, dasar pelantikan Sahroni tertuang dalam surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut mengatur pergantian pimpinan Komisi III DPR.
"Yang semula saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse," kata Dasco dalam rapat pleno.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat.
"Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?" ucap Dasco.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR yang hadir.
Seusai dilantik, Sahroni berkelakar tidak perlu lagi memperkenalkan diri kepada anggota Komisi III DPR.
"Assalamualaikum selamat berpuasa dan Terima kasih pak ketua dan teman-teman rasanya aneh kalau kenalan lagi ya," kata Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas putusan terkait kasus etik yang sempat menyeret namanya. Sebelumnya, Sahroni sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan dicopot dari jabatan pimpinan Komisi III.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menegaskan kembalinya Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dan tata tertib yang berlaku. Menurut dia, seluruh proses sudah mengikuti prosedur resmi di DPR.
Dengan pelantikan tersebut, Sahroni resmi kembali mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Jabatan ini sebelumnya juga pernah dia duduki sebelum dinonaktifkan pada Agustus 2025.
Editor: Donald Karouw