Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Utang Pemerintah Nyaris Sentuh Rp10.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman, Kita Paling Hati-Hati
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:31:00 WIB
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!
Menteri Keuangan Purbaya dalam press briefing bersama wartawan di Kementerian Keuangan menegaskan tak akan ada lagi tax amnesty selama dia menjabat Menkeu. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dia menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pernyataan tegas itu disampaikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.

Purbaya menilai Indonesia sudah cukup dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty, yakni pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty, itu ya selama, kalau dia melakukan berarti gue dipecat,” ujar Purbaya dalam press briefing bersama wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta dikutip Senin (11/5/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di kalangan dunia usaha terkait kemungkinan hadirnya tax amnesty jilid berikutnya.

Selain menutup peluang tax amnesty baru, Purbaya juga menyoroti polemik rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS atau Tax Amnesty jilid II yang sempat memicu kegaduhan.

Dia menegaskan pemeriksaan tersebut tidak akan dilanjutkan dan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga iklim usaha tetap kondusif.

“Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” katanya.

Purbaya juga menyebut pemerintah kini memperketat mekanisme pengambilan kebijakan perpajakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan dunia usaha.

Menurut dia, seluruh kebijakan strategis perpajakan nantinya harus melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.

Meski memberi jaminan perlindungan kepada peserta PPS, Purbaya tetap mengingatkan kewajiban repatriasi aset harus dipenuhi sesuai komitmen awal. Pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi peserta PPS yang belum memindahkan asetnya ke dalam negeri.

Dia bahkan mengancam akan mengambil tindakan tegas jika aset tersebut tetap disimpan di luar negeri hingga akhir tahun.

“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu lah enam bulan ke depan,” ucapnya.

Purbaya menegaskan pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap negara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut