Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta

Senin, 27 April 2026 - 15:39:00 WIB
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta
Polisi menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus berkembang. Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan secara bertahap dan maraton.

"Saat ini kita kan secara maraton ya, bertahap. Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka, ya. Nanti ini bisa berkembang lagi tergantung nanti proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," kata Kombes Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai posisi di lembaga tersebut.

"13 orang tersangka terdiri atas 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujarnya.

Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polresta Yogyakarta. Saat ini, lokasi daycare Little Aresha telah dipasangi garis polisi dan operasional dihentikan sepenuhnya. Polisi juga dijadwalkan akan merilis perkembangan terbaru kasus ini secara lengkap pada Senin (27/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Dugaan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius karena korban diperkirakan mencapai puluhan anak dengan usia sangat rentan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut